Kanwil Kemenkum Kepri Evaluasi Dampak Kebijakan Tarif Paten dan Hak Cipta

Ismail • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:40 WIB

 

Kemenkum Kepri saat melakukan evaluasi dampak kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos
Kemenkum Kepri saat melakukan evaluasi dampak kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau mengevaluasi dampak kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelompok sasaran.

Evaluasi tersebut dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema "Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta".

Forum yang digelar secara hybrid di Aula Ismail Saleh itu melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pengelola Sentra Kekayaan Intelektual, serta pemegang Paten dan Hak Cipta.

Kegiatan tidak hanya menjadi forum pemaparan hasil analisis dan evaluasi, tetapi juga untuk menguji temuan melalui masukan dari para pihak yang terlibat langsung dalam penerapan kebijakan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperkuat proses perumusan rekomendasi kebijakan dengan menggabungkan hasil analisis berbasis data dan perspektif para pemangku kepentingan.

"Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi dapat menghasilkan masukan yang relevan bagi penyempurnaan kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual," kata Edison, Kamis (1/10/2026).

Diskusi membahas implementasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, dampaknya terhadap kelompok sasaran, pemanfaatan fasilitas tarif tertentu, serta berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaannya.

Masukan peserta memperkaya pembahasan dari berbagai perspektif, mulai dari pelaksana kebijakan, akademisi, pemerintah daerah, pengelola Sentra Kekayaan Intelektual, hingga pemegang Paten dan Hak Cipta.

Seluruh masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan pengayaan terhadap hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Kepri.

Hasil evaluasi diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan kebijakan sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta.

Evaluasi untuk Perbaikan Kebijakan

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, mengatakan evaluasi kebijakan diperlukan untuk melihat penerapan sebuah kebijakan sekaligus mengukur manfaat yang dirasakan kelompok sasaran.

Menurutnya, evaluasi juga penting untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan kebijakan. Temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan penyempurnaan regulasi maupun implementasinya.

"Analis Kebijakan juga harus terus mengikuti perkembangan regulasi agar analisis dan rekomendasi yang dihasilkan tetap relevan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andry.

Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama tiga narasumber, yakni Suzy Heranita, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Assoc. Prof. Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, akademisi Universitas Internasional Batam; serta Putri Andini, Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Kanwil Kemenkum evaluasi kinerja tarif