batampos – Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kepulauan Riau (Kepri) disuspend atau dihentikan sementara karena dinilai belum memenuhi petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Satgas SPPG Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan belasan SPPG tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kepri, termasuk di Tanjungpinang.
Menurut Nyanyang, sejumlah SPPG dihentikan sementara karena belum memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum menyediakan sistem pengolahan dan pembuangan limbah sesuai ketentuan.
“Sudah diberitahu soal juknis BGN, jika tidak diikuti ya disuspend. Seperti tidak ada SLHS, hingga tidak sesuai SOP,” kata Nyanyang di Tanjungpinang, Senin (5/10/2026).
Suspend Diberlakukan hingga Kekurangan Diperbaiki
Nyanyang menegaskan penghentian sementara tersebut merupakan kebijakan BGN terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG tidak hanya dilakukan pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi Kepri, tetapi juga melalui mekanisme pengawasan BGN.
“Kebijakan suspend ini dilakukan agar program MBG dapat berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Nyanyang meminta seluruh SPPG yang masih beroperasi di Kepri untuk terus mematuhi petunjuk teknis dan SOP yang telah ditetapkan BGN.
Sementara itu, SPPG yang saat ini disuspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh kekurangan diperbaiki dan persyaratan yang diwajibkan dipenuhi.
“Jika belum melengkapi, ya tetap disuspend. Jika sudah selesai, akan boleh beroperasi kembali,” pungkasnya. (*)