batampos – Seorang pria berinisial NZ, warga Kelurahan Tanjung Unggat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi setelah diduga menjalankan bisnis jual-beli narkoba jenis sabu dari rumahnya.
Penangkapan NZ berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofiyan Rida mengatakan NZ ditangkap pada 29 September sekitar pukul 01.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan 29 September, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,” kata Sofiyan, Senin (5/10/2026).
Dari penggeledahan di rumah NZ, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram.
Rumah Disebut Jadi Tempat Transaksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NZ diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Para pembeli disebut datang langsung ke kediamannya untuk mendapatkan paket sabu yang telah disiapkan.
“Jadi pembeli yang datang ke rumah. Bahkan informasi yang kita peroleh, rumah NZ bagaikan apotek,” ujar Sofiyan.
Enam paket sabu yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta. Polisi menduga NZ berencana membagi kembali sabu tersebut menjadi paket-paket berukuran lebih kecil untuk dijual kepada konsumen.
“Paket tersebut ternyata baru sampai. Jika dihitung, dapat dijual kepada 20 orang pecandu narkoba,” katanya.
Polisi Kejar Pemasok
Polisi juga mendalami asal barang yang diduga diedarkan NZ. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga dipasok oleh seorang bandar berinisial B.
Sofiyan mengatakan polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan pemasok tersebut.
“ Tersangka mengakui baru pertama kali. Setelah diselidiki, ternyata sudah cukup lama menjual sabu di rumah,” pungkasnya.
NZ kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan peredaran narkoba tersebut. (*)