batampos - Seorang pria berinisial NZ, warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofiyan Rida mengatakan NZ ditangkap pada 29 September sekitar pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan 29 September, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Sofiyan, Senin (5/10).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu berukuran sedang dengan berat total 10,81 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah NZ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NZ diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Para pembeli disebut datang langsung ke kediamannya untuk membeli sabu dalam paket-paket kecil yang telah disiapkan.
"Jadi pembeli yang datang ke rumah. Bahkan informasi yang kita peroleh, rumah NZ bagaikan apotek," tambahnya.
Sofiyan mengatakan, enam paket sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta tersebut rencananya akan dikemas kembali menjadi paket-paket yang lebih kecil untuk dijual dengan harga lebih murah.
"Paket tersebut ternyata baru sampai. Jika dihitung, dapat dijual kepada 20 orang pecandu narkoba," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga memperoleh informasi bahwa sabu yang diedarkan NZ selama ini diduga dipasok oleh seorang bandar berinisial B.
Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan B.
"Tersangka mengakui baru pertama kali. Setelah diselidiki, ternyata sudah cukup lama menjual sabu di rumah," pungkasnya.(*)
Editor : Cipi Ckandina