batampos - Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disuspend atau dihentikan sementara karena tidak memenuhi petunjuk teknis pengolahan dan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Satgas SPPG Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan belasan SPPG tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Kepri, termasuk di Kota Tanjungpinang.
Menurut Nyanyang, sejumlah SPPG tersebut belum memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis BGN. Di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memenuhi ketentuan terkait sistem pembuangan limbah.
"Sudah diberitahu soal juknis BGN, jika tidak diikuti ya disuspend. Seperti tidak ada SLHS hingga tidak sesuai SOP," kata Nyanyang di Tanjungpinang, Senin (5/10).
Ia menjelaskan, kebijakan penghentian sementara tersebut merupakan kewenangan BGN terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG juga tidak hanya dilakukan pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi Kepri.
"Kebijakan suspend ini dilakukan agar program MBG dapat berjalan dengan baik dan benar," tambahnya.
Nyanyang meminta seluruh SPPG di Kepri yang masih beroperasi untuk terus mematuhi petunjuk teknis dan SOP yang telah ditetapkan BGN.
Sementara itu, 16 SPPG yang saat ini disuspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh kekurangan yang menjadi dasar penghentian sementara diperbaiki.
"Jika belum melengkapi, ya tetap disuspend. Jika sudah selesai, akan boleh beroperasi kembali," pungkasnya. (*)
Editor : Cipi Ckandina