Curi Pipa AC Kampus UMRAH, Remaja 18 Tahun di Tanjungpinang Ditangkap

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:31 WIB
Tersangka SK (kiri) saat diamankan oleh petugas Polsek Tanjungpinang Kota, setelah mencuri pipa AC kampus UMRAH. F. Polsek Tanjungpinang Kota untuk Batam Pos
Tersangka SK (kiri) saat diamankan oleh petugas Polsek Tanjungpinang Kota, setelah mencuri pipa AC kampus UMRAH. F. Polsek Tanjungpinang Kota untuk Batam Pos

batampos - Seorang remaja berinisial SK, 18, ditangkap polisi setelah diduga mencuri pipa pendingin ruangan atau AC di kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

SK diamankan personel Polsek Tanjungpinang Kota di kediamannya di kawasan Senggarang, Rabu (7/10). Lokasi penangkapan tersebut tidak jauh dari tempat pelaku diduga melakukan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budi Rahmat mengatakan polisi awalnya menerima laporan pencurian pipa AC di lingkungan kampus. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Awalnya kita menerima laporan terkait aksi pencurian pipa AC. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV," kata Budi, Rabu (7/10).

Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap SK di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, SK diduga melakukan pencurian pada pagi hari, sebelum aktivitas perkuliahan di kampus dimulai.

"Cara mencurinya dengan cara memanjat menggunakan kursi, lalu pipanya digunting. Untuk total kerugian Rp5 juta," ujarnya.

Budi menambahkan, pipa AC hasil curian tersebut telah dijual oleh SK. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi masih mendalami kemungkinan SK terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lainnya. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap ada atau tidaknya lokasi lain yang menjadi sasaran.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk adanya lokasi pencurian lainnya masih kita dalami," ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, SK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda kategori V sebesar Rp500 juta. (*)

Editor : Jamil Qasim
Curi Pipa AC Kampus UMRAH