Mangrove di Jembatan Dompak Tinggal Hamparan Timbunan, Kejaksaan Bidik Tersangka

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Kondisi terkini lokasi penimbunan di dekat jembatan dompak Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kondisi terkini lokasi penimbunan di dekat Jembatan Dompak, Tanjungpinang. Kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove kini berubah menjadi hamparan tanah dan material timbunan. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batampos – Kawasan hutan mangrove di dekat Jembatan Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, yang sebelumnya dipenuhi vegetasi kini berubah menjadi hamparan tanah dan material timbunan. Lahan seluas sekitar 1,8 hektare itu diduga ditimbun secara ilegal.

Perkara tersebut kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya didalami penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, kasus dugaan penimbunan mangrove itu kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pantauan Batam Pos di lokasi, Kamis (8/10), kawasan yang sebelumnya merupakan area mangrove tersebut telah berubah menjadi lahan terbuka. Material timbunan dan tanah terlihat menutupi sebagian besar area, sementara vegetasi mangrove sudah tidak lagi terlihat di lokasi yang telah dibuka.

Di sekitar lokasi masih berdiri papan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri. Papan tersebut berisi larangan melakukan pengerjaan, menggunakan maupun menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah melakukan pendalaman terhadap aktivitas penimbunan tersebut. Penyelidikan perkara itu dilakukan sejak Juni 2026.

Namun, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel enggan memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru perkara tersebut saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Wamilik menyebut aktivitas penimbunan dilakukan tanpa mengantongi izin. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Dari hasil keterangan saksi yang sudah kami periksa, memang mereka belum memiliki izin. Jadi kita minta hentikan,” kata Wamilik beberapa waktu lalu.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengecek status tata ruang kawasan Dompak. Hasilnya, sebagian lahan yang ditimbun berada di zona yang dilindungi, sementara sebagian lainnya berada di kawasan yang masih dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

“Kami sudah cek, memang kawasan itu ada sebagian zona hijau yang dilindungi dan ada sebagian kawasan yang boleh dimanfaatkan,” ujarnya.

Meski demikian, saat itu polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Penyidik masih mendalami dampak lingkungan serta potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pembabatan dan penimbunan kawasan mangrove tersebut.

Kini, penanganan perkara berlanjut di Kejari Tanjungpinang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang Agus Haryono membenarkan perkara tersebut telah ditangani pihak kejaksaan.

“Sekarang sudah ditangani oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang David Roger membenarkan bahwa perkara tersebut tengah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Namun, perkara yang ditangani kejaksaan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam aktivitas penimbunan ilegal tersebut.

“Memang sudah kita tangani, sudah dalam tahapan penyidikan, tinggal menunggu tersangka,” ujar David.

Menurut dia, penyidik kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di salah satu kantor pemerintahan setempat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk jumlah saksi nanti kita sampaikan,” pungkasnya.(*)

Editor : Jamil Qasim
mangrove dompak