batampos – Aktivitas pengiriman berbagai jenis barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen dan berasal dari Batam kembali menjadi perhatian. Sejumlah barang tersebut dikirim ke luar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang.
Barang yang terlihat dalam aktivitas bongkar muat tersebut antara lain ban berukuran besar, beras, produk makanan impor, hingga berbagai barang dalam kemasan.
Muatan tersebut kemudian dikirim menggunakan sejumlah kapal dengan tujuan sejumlah daerah di Provinsi Riau dan Sumatera Utara.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang menyatakan pengawasan di kawasan pelabuhan dilakukan bersama sejumlah instansi sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
KSOP Fokus pada Keselamatan Pelayaran
Koordinator Keselamatan Pelayaran KSOP Tanjungpinang Aidil mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dokumen maupun memastikan asal-usul barang yang dikirim dari Tanjungpinang.
Menurut dia, pemeriksaan dokumen dan aspek kepabeanan menjadi kewenangan instansi teknis, seperti Bea Cukai dan Kantor Karantina. Pengelola pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) juga memiliki kewenangan sesuai tugasnya.
“Kalau berkaitan dengan pelabuhan, kita ada petugas syahbandar, Bea Cukai, Karantina Kepri, BUP dan BPTD Provinsi. Otomatis dalam melaksanakan tugas ini bersama-sama sesuai tupoksi masing-masing instansi,” kata Aidil, Kamis (8/10/2026).
Aidil menjelaskan, kewenangan KSOP di Pelabuhan Pelantar II lebih berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, termasuk memastikan penempatan muatan di atas kapal dilakukan secara aman.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi kapal yang miring akibat penataan barang yang tidak tepat maupun kelebihan muatan.
“Kalau dalam pemuatan tidak layak, banyak barang yang miring atau tidak pas tata letaknya, itu tugas kami,” ujarnya.
Asal Barang Menjadi Kewenangan Bea Cukai
Sementara itu, untuk memastikan asal-usul maupun jenis barang yang dikirim, kewenangan berada pada instansi teknis terkait.
Aidil mengatakan, apabila barang yang dimuat berkaitan dengan aspek kepabeanan, KSOP akan berkoordinasi dengan Bea Cukai.
“Kalau asal-usul barang itu dari mana atau dari Batam, kami berkoordinasi bersama Bea Cukai. Itu tupoksi Bea Cukai,” katanya.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, pengawasan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pelantar II dilakukan secara bersama oleh sejumlah instansi sesuai bidang masing-masing. (*)