batampos– Kebocoran retribusi parkir di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), masih menjadi persoalan yang belum tuntas. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran belum optimal dan target penerimaan tak kunjung tercapai.
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, mengatakan pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pemungutan retribusi parkir. Dari hasil penelusuran terhadap 25 titik parkir resmi, DPRD menemukan penerimaan retribusi yang dinilai belum maksimal.
“Kita punya data dari 25 titik yang sudah diaudit Inspektorat. Memang belum maksimal (raupannya),” kata Ade Angga, Jumat (16/10).
Menurut dia, salah satu persoalan yang diduga menyebabkan rendahnya penerimaan adalah kebocoran retribusi. Selisih antara target setoran dan pendapatan parkir di lapangan diperkirakan mencapai beberapa kali lipat dari target yang ditetapkan.
Ade mencontohkan lokasi parkir di kawasan Kedai Kopi Batu 10. Di lokasi tersebut, target retribusi ditetapkan Rp100 ribu, sedangkan pendapatan parkir di lapangan disebut mencapai lebih dari Rp400 ribu.
“Misalnya di lokasi Kedai Kopi Batu 10, targetnya Rp100 ribu, ternyata di lapangan penghasilan parkirnya mencapai Rp400 ribu lebih,” ujarnya.
Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub Tanjungpinang. Setoran yang disampaikan petugas parkir disebut hanya sesuai target yang ditetapkan, sementara kelebihan pendapatan diduga tidak seluruhnya dilaporkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ade Angga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengevaluasi sistem pemungutan retribusi parkir. Sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik parkir serta penerapan pembayaran secara digital.
Menurut dia, sistem yang lebih transparan diperlukan agar jumlah kendaraan dan penerimaan parkir dapat terpantau, sehingga setoran retribusi sesuai dengan pendapatan riil di lapangan.
“Bisa juga membayar menggunakan sistem digitalisasi. Itu kita serahkan dalam Perwako untuk mengatur,” katanya.
Persoalan rendahnya penerimaan retribusi parkir juga tercermin dari capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, Dishub Tanjungpinang hanya mengumpulkan retribusi parkir sebesar Rp1,618 miliar dari target Rp3 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan penerimaan retribusi parkir masih jauh dari target yang ditetapkan. DPRD pun mendorong pembenahan sistem pemungutan dan pengawasan agar potensi pendapatan daerah dari sektor perparkiran dapat dioptimalkan. (*)