Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Idulfitri Tinggal Menghitung Hari, ASN Anambas Belum Terima THR

I
Penulis: Ihsan Imaduddin❯

Sekda Anambas, Sahtiar. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Sekda Anambas, Sahtiar. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos


Advertisement

Batampos - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih menunggu kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 hingga Jumat (13/3/2026). Padahal, Hari Raya Idulfitri tinggal sekitar sepekan lagi.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum memastikan kapan kedua hak tersebut dapat disalurkan kepada para pegawai.

Kondisi ini membuat banyak ASN mempertanyakan kepastian pembayaran THR yang biasanya sangat dinantikan menjelang perayaan Idul Fitri.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengatakan bahwa THR tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi.

Namun, ia mengakui saat ini pemerintah daerah masih menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. “Yang jelas THR merupakan kewajiban pemerintah daerah, pasti dibayarkan ketika kondisi keuangan memungkinkan,” ujar Sahtiar saat ditemui siang tadi.

Ia menjelaskan, setiap bulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas harus mengeluarkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk membayar gaji ASN.

Advertisement

Anggaran tersebut juga termasuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang rutin diberikan kepada pegawai.

Sementara itu, pendapatan daerah yang diterima setiap bulan sebagian besar bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

Menurut Sahtiar, jumlah dana yang diterima daerah setiap bulan berkisar sekitar Rp30 miliar.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah harus mengatur keuangan secara cermat agar semua kewajiban dapat dipenuhi.

“Dengan kondisi seperti ini kita sedang berusaha mencari cara untuk menyalurkan THR dan gaji 13. Karena ini kewajiban daerah bukan pusat,” jelas mantan Kadis PUPR ini.

Selain persoalan keuangan, Sahtiar juga menjelaskan bahwa tidak semua pegawai dapat menerima gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tidak berhak menerima gaji ke-13.

“Kalau THR pasti dapat, untuk nominalnya lihat nanti kita lagi berusaha,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Tarempa Barat Kini Punya Mobil Angkutan Sampah untuk Permukiman Pesisir

Tarempa Barat Kini Punya Mobil Angkutan Sampah untuk Permukiman Pesisir

Pemkab Anambas menyerahkan mobil pick up angkutan sampah untuk Desa Tarempa Barat guna meningkatkan pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah.

Berbatasan Empat Negara, Anambas Ingin Jadi Pintu Wisata Internasional di Utara Indonesia

Berbatasan Empat Negara, Anambas Ingin Jadi Pintu Wisata Internasional di Utara Indonesia

Pemkab Anambas mengusulkan pembangunan pelabuhan dan bandara internasional guna mempermudah akses wisatawan asing ke wilayah perbatasan Kepri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer