
batampos — Dugaan pemotongan upah lembur oleh PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pekerja mengaku dirugikan setelah upah lembur mereka tidak dibayarkan selama dua bulan terakhir.
Persoalan ini mencuat setelah para pekerja melaporkan kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Perwakilan pekerja, Rodi Ahmad, mengatakan perusahaan berdalih pemotongan dilakukan karena pekerja tidak melakukan check out pada sistem absensi online.
Baca Juga: Pansus RTRW Kepri Mendadak Dirombak, Ketua Dicopot, Ada Apa?
“Alasan perusahaan, pekerja tidak melakukan check out melalui aplikasi absensi online, sehingga dianggap tidak bekerja lembur,” ujarnya dalam mediasi di Aula DPMPTSP Anambas, Selasa (7/4).
Ia menilai kebijakan tersebut merugikan pekerja karena tidak disertai sosialisasi yang memadai, termasuk terkait sanksi.
“Banyak pekerja tidak tahu bahwa tidak check out berakibat upah lembur tidak dibayarkan. Ini jelas merugikan dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, pekerja juga mengeluhkan tidak adanya dukungan biaya dari perusahaan untuk pelatihan. Padahal, sejumlah karyawan ditugaskan mengikuti training di Batam untuk meningkatkan kompetensi.
“Seharusnya peningkatan kemampuan pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan, termasuk pembiayaannya,” tambah Rodi.
