Potong Upah Lembur, PT GDSK Diprotes Karyawan dan Adukan ke Disnaker

Batampos - PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemotongan upah lembur terhadap para pekerjanya.
Perusahaan yang bergerak di bidang catering dan cleaning service ini disebut memotong upah lembur secara sepihak tanpa kejelasan yang memadai.
Kasus ini mencuat setelah para pekerja melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pemotongan upah lembur itu diketahui telah berlangsung selama dua bulan, yakni Februari hingga Maret 2026.
Perwakilan buruh PT GDSK, Rodi Ahmad, mengungkapkan bahwa perusahaan berdalih pemotongan dilakukan karena pekerja tidak melakukan check out pada sistem absensi online.
“Alasan perusahaan pemotongan upah lembur karena pekerja tidak melakukan check out pada absensi online melalui aplikasi,” ujar Rodi di Aula Rapat DPMPTSP Kepulauan Anambas, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa sistem absensi online tersebut diberlakukan tanpa sosialisasi yang jelas kepada para pekerja, termasuk terkait sanksi yang akan diterapkan.
Akibatnya, banyak pekerja yang tidak mengetahui bahwa tidak melakukan check out setelah lembur berujung pada tidak dibayarkannya upah lembur.
“Jadi dianggap kita tidak bekerja, makanya upah lembur tidak dibayarkan. Tentu pekerja dirugikan, perusahaan juga melanggar UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain persoalan upah lembur, pekerja juga mengeluhkan tidak adanya pembiayaan dari perusahaan bagi karyawan yang mengikuti pelatihan.
