
batampos – Kebijakan larangan pengiriman hasil tangkapan nelayan menggunakan kapal ferry di wilayah Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, dipastikan merupakan hasil kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Letung, Ponco, menegaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keselamatan penumpang selama perjalanan laut.
“Sudah duduk bersama dengan camat dan HNSI. Untuk pengiriman ikan tidak menggunakan ferry,” ujar Ponco, Minggu (3/5).
Kapasitas kapal dan beban komersial jadi sorotan
Ponco menjelaskan, pengiriman hasil perikanan melalui kapal ferry kini tidak lagi bersifat kecil atau kebutuhan pribadi nelayan. Sebagian besar justru dilakukan oleh pengepul dalam jumlah besar yang bersifat komersial.
“Bukan skala kecil lagi. Mereka minta kuota hingga 35 box. Satu pengepul bisa kirim lima box, sementara jumlah pengepul cukup banyak dan tidak bisa diakomodasi semua,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai membebani kapasitas kapal, sehingga sempat diusulkan pembatasan kuota. Namun, usulan tersebut tidak disepakati pihak pengirim karena dianggap berkaitan dengan aktivitas bisnis.
“Usulan kuota dikurangi tidak diterima. Ini sudah masuk hitungan bisnis,” tambahnya.
Keluhan penumpang hingga gangguan operasional
Selain persoalan kapasitas, keberadaan box ikan juga kerap dikeluhkan penumpang karena menimbulkan bau tidak sedap, terutama jika tidak dikemas dengan baik dan ditempatkan di area dek penumpang.



