
batampos – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, resmi meningkatkan status pelayanan dari rumah sakit tipe D menjadi tipe C.
Direktur RSUD Tarempa Sofwan Fuadi mengatakan peningkatan status tersebut telah diperoleh sejak April 2026. Sebelumnya, rumah sakit daerah tersebut masih berstatus tipe D.
“Dulu tipe D, sekarang tipe C,” ujar Sofwan saat dikonfirmasi dari Batam, Rabu.
Menurut Sofwan, peningkatan status rumah sakit tidak terlepas dari pembangunan gedung baru yang disertai penambahan berbagai peralatan medis. Fasilitas tersebut diperoleh melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintah pusat.
Pengoperasian fasilitas baru tersebut kemudian diikuti proses pemenuhan persyaratan untuk meningkatkan status pelayanan RSUD Tarempa.
Klaim BPJS Sudah Gunakan Status Tipe C
Perubahan status RSUD Tarempa juga berdampak pada kerja sama pelayanan dengan BPJS Kesehatan, termasuk proses klaim.
Sofwan menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan sebagai rumah sakit tipe C, pelayanan dan proses klaim BPJS Kesehatan di RSUD Tarempa menggunakan status baru tersebut.
Sebelumnya, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan proses klaim masih menggunakan status tipe D meskipun pelayanan telah mulai berlangsung di gedung baru.
Pihak rumah sakit kemudian melakukan proses kredensialing untuk mendapatkan pengakuan sebagai rumah sakit tipe C.
“Pada 20 April sudah terbit PKS tipe C, kemudian mulai dibayarkan pada Mei,” kata Sofwan.



