
batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) alias daring bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP pada 21-22 September 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas Toni Karnain mengatakan, kebijakan BDR diperpanjang setelah pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi kualitas udara yang dalam beberapa hari terakhir masih berada pada kategori tidak sehat.
“Untuk saat ini, kebijakan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Kepulauan Anambas dilanjutkan pada Senin dan Selasa, 21-22 September 2026,” kata Toni saat dikonfirmasi dari Batam, Senin.
Menurut Toni, keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada kondisi kualitas udara, tetapi juga laporan dari sejumlah wilayah yang dihimpun melalui koordinasi dengan koordinator wilayah bidang pendidikan, pengawas sekolah, dan kepala satuan pendidikan.
Kondisi geografis Anambas sebagai daerah kepulauan juga menjadi salah satu pertimbangan. Kondisi cuaca dan lingkungan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“Keputusan tidak hanya didasarkan pada satu indikator, tetapi juga mempertimbangkan informasi dan perkembangan kondisi di lapangan,” ujarnya.
BDR Bukan Berarti Sekolah Diliburkan
Toni menegaskan kebijakan BDR bukan berarti kegiatan pembelajaran dihentikan atau peserta didik diliburkan. Proses belajar tetap berlangsung dari rumah dengan metode yang disesuaikan dengan kondisi sekolah, guru, peserta didik, serta akses yang tersedia.
Disdikpora Anambas akan terus melakukan evaluasi bersama kepala satuan pendidikan, koordinator wilayah bidang pendidikan, dan pengawas sekolah untuk memantau kondisi terkini di masing-masing wilayah.
Evaluasi tersebut juga akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kemungkinan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada kelas atau jenjang tertentu apabila kondisi sudah memungkinkan.



