Mediasi ini berlangsung pada Rabu (30/7) dan dihadiri langsung oleh semua pihak terkait, serta disaksikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, Muhammad Ramadhan, dan sejumlah anggota.
Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan DPRD Anambas itu, Muksin membantah telah memerintahkan pengusiran terhadap Ihsan. Ia menyatakan bahwa tindakan Herman merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban di kantor DPRD, baik saat ada kegiatan resmi maupun tidak.
“Saya tidak menyuruh secara langsung, itu memang tugas mereka dalam pengamanan,” ujar Muksin dalam forum tersebut.
Namun pernyataan Muksin berbeda dengan pengakuan Herman Supriadi, yang menyebut bahwa tindakan pengusiran dilakukan atas perintah Muksin.
Meski ada perbedaan versi, Muksin akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam komunikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menimbulkan kegaduhan tersebut. “Saya mengakui kesalahan dan meminta maaf,” imbuhnya.
Ketua PWI Anambas, Muhammad Ramadhan, turut mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah mengalami pelarangan mengambil dokumentasi saat meliput kegiatan DPRD, yang juga disebut berasal dari instruksi Muksin.
“Saya harap ke depan ada pembenahan, agar wartawan bisa menjalankan tugas tanpa tekanan dan semua pihak merasa nyaman,” ucap Ramadhan.
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, menanggapi serius hal ini dan berkomitmen akan menyusun mekanisme teknis bersama terkait pengambilan dokumentasi oleh media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan semua unsur, termasuk protokol dan intelijen TNI-Polri, karena dokumentasi di setiap agenda DPRD juga dilakukan oleh lembaga tersebut.
“Pembahasan ini akan kita lakukan di waktu yang tepat, karena ini tidak hanya melibatkan media, tapi juga unsur keamanan dan protokol,” kata Jhon.
Sementara itu, Ihsan Imaduddin menyatakan telah memaafkan seluruh pihak atas peristiwa yang terjadi. Ia mengajak semua elemen untuk saling menghormati peran dan fungsi masing-masing.
“Mari kita lupakan semua, buka lembaran baru agar kita bisa bekerja dengan nyaman tanpa gesekan apa pun,” ujar Ihsan.
Ia juga menekankan bahwa wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan berperan sebagai penyampai informasi kepada publik, bukan sebagai pengganggu jalannya pemerintahan.
Mediasi ini diharapkan menjadi titik awal untuk memperbaiki koordinasi antar institusi serta memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan insan pers demi terciptanya ruang kerja yang profesional, terbuka, dan saling menghargai. (*)
Editor : Tunggul Manurung