Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Warga Pulau di Anambas Keluhkan Jarak dan Biaya, Usul Pembuatan KTP Bisa di Kantor Desa atau Kecamatan

Ihsan Imaduddin • Selasa, 16 September 2025 | 07:00 WIB
Situasi pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Anambas terpantau lengang. Kini, masyarakat pulau mendorong agar pelayanan KTP bisa dilakukan di Desa ataupun di Kecamatan.
Situasi pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Anambas terpantau lengang. Kini, masyarakat pulau mendorong agar pelayanan KTP bisa dilakukan di Desa ataupun di Kecamatan.

batampos- Pelayanan administrasi kependudukan masih menjadi persoalan utama bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Jarak yang jauh menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Tarempa membuat warga kesulitan untuk mengurus dokumen penting, terutama KTP.

Amrizal, warga Desa Kiabu, mengaku keberatan jika harus selalu pergi ke Tarempa hanya untuk mengurus KTP.

Perjalanan dari Kiabu ke Tarempa membutuhkan waktu sekitar dua jam menggunakan pompong.

Kondisi ini otomatis membuat biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Apalagi jika tidak ada pompong tambang, warga terpaksa menyewa atau menggunakan pompong pribadi dengan biaya yang lebih besar.
O
“Syukur-syukur ada pompong tambang, jadi sedikit irit. Kalau tidak ada yang nambang, ya terpaksa carter atau pakai pompong sendiri. Itu mahal,” kata Amrizal, Senin (15/9).

Menurutnya, pelayanan KTP seharusnya bisa diperluas sampai ke tingkat desa agar warga tidak terbebani ongkos transportasi dan waktu tempuh.

“Kalau bisa di desa bisa buat KTP. Atau minimal seperti di Bintan atau Batam, warga bisa buat KTP di kantor camat. Itu akan sangat membantu,” harap Amrizal.

Keluhan serupa juga dirasakan masyarakat di pulau lain. Banyak dari mereka menunda mengurus KTP karena jarak yang jauh dan biaya perjalanan yang tidak sedikit. Padahal, KTP adalah dokumen penting untuk berbagai kebutuhan administrasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Anambas, Heryana, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memperluas layanan KTP ke luar kantor utama. Hal ini karena keterbatasan peralatan perekaman dan dukungan transportasi yang belum memadai.

“Untuk saat ini, pembuatan KTP masih harus dilakukan di kantor Disdukcapil. Mobilitas alat dan jaringan masih menjadi kendala jika dibawa ke pulau-pulau,” jelas Heryana.

Namun, Heryana memastikan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata dengan keluhan warga.

Ia menyebut, Disdukcapil sudah membuka Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Pulau Jemaja sebagai salah satu solusi.

“Kita ada satu UPT di Pulau Jemaja. Jadi masyarakat di sekitar Jemaja bisa mengurus KTP di sana. Tapi layanan ini baru khusus untuk Jemaja,” kata mantan Ketua PKK Anambas ini.

Selain membuka UPT, Disdukcapil Anambas juga telah meluncurkan program Pak Mail sejak 2024. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mengurus beberapa dokumen kependudukan melalui email.

“Pak Mail dibuat untuk memudahkan warga mengurus administrasi. Layanan ini sudah bisa diproses dari desa, dan hasilnya bisa keluar sehari,” ungkap Heryana.

Meski begitu, layanan Pak Mail baru mencakup pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian. Untuk KTP dan KIA, masyarakat tetap harus datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Jemaja.

“KTP dan KIA memang belum bisa lewat Pak Mail. Itu masih harus dikerjakan di kantor karena memerlukan alat perekaman khusus,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah bisa terus mencari solusi agar pelayanan kependudukan semakin dekat dengan warga, khususnya yang tinggal di pulau-pulau jauh. KTP bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga kunci untuk mengakses berbagai layanan publik. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#ktp #warga pulau anambas