Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tak Perlu ke Kantor Polisi, Urus SKCK Bisa Lewat Aplikasi Super App Polri

Ihsan Imaduddin • Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:00 WIB

PETUGAS Satintelkam Polres Anambas melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Kini, warga pula bisa buat SKCK melalui aplikasi Super App Polri. F Ihsan/Batam Pos
PETUGAS Satintelkam Polres Anambas melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Kini, warga pula bisa buat SKCK melalui aplikasi Super App Polri. F Ihsan/Batam Pos

Batampos - Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Kepulauan Anambas kini semakin mudah dan praktis.

Hal ini setelah Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas meluncurkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Super App Polri.

Aplikasi Super App Polri tersebut dapat diunduh oleh masyarakat melalui Google Playstore untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Dengan adanya aplikasi ini, pengurusan SKCK tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor polisi.

Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Kepulauan Anambas, AKP Indervi Yulidas, mengatakan bahwa mulai saat ini masyarakat sudah bisa mengurus SKCK secara online.

“Mulai saat sekarang pengurusan SKCK lewat online, masyarakat tidak perlu ke kantor Polres,” ujar AKP Indervi Yulidas kepada Batam Pos, Jumat (23/1/2026).

Menurut Indervi, kebijakan ini diambil sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Anambas yang memiliki kondisi geografis cukup menantang.

Baca Juga: Pengumuman, Tarif Air Naik Mulai Februari

Ia menjelaskan, Anambas terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan, sehingga masyarakat sering mengalami kesulitan saat harus datang langsung ke Polres untuk mengurus SKCK.

Selain waktu tempuh yang lama, biaya transportasi juga menjadi beban tersendiri bagi masyarakat. Padahal, biaya administrasi resmi untuk pembuatan SKCK hanya sebesar Rp 30 ribu.

Namun dalam praktiknya, masyarakat bisa mengeluarkan biaya jauh lebih besar karena harus membayar ongkos kapal atau transportasi laut dari pulau ke pulau untuk mencapai kantor Polres.

"Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tidak lagi perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi, sehingga pengurusan SKCK menjadi lebih efisien dan terjangkau," kata Indervi.

Indervi juga menyebutkan bahwa layanan ini tidak hanya berlaku bagi warga yang berada di Anambas, tetapi juga bagi warga Anambas yang sedang berada di luar daerah.

“Ini juga berlaku bagi warga Anambas yang berada di luar daerah, tinggal ajukan permohonan online, langsung bisa cetak sendiri atau mengambil di Polres terdekat,” jelasnya.

Sejauh ini, pemohon SKCK di Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh para pencari kerja, baik untuk kebutuhan melamar pekerjaan di dalam daerah maupun ke luar daerah.

Selain itu, SKCK juga kerap dibutuhkan untuk keperluan pendidikan, pengurusan administrasi tertentu, hingga persyaratan bekerja ke luar negeri.

Baca Juga: Polres Lingga Selidiki Dugaan Penipuan Rp60 Juta Modus Kelulusan Seleksi Polri

Adapun persyaratan pengajuan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) cukup sederhana, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), foto berlatar belakang merah, serta paspor bagi yang akan ke luar negeri.

Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), persyaratan yang harus dilengkapi antara lain surat permohonan, paspor, KITAS atau KITAP, foto berlatar belakang kuning, serta rumus sidik jari.

AKP Indervi Yulidas berharap dengan hadirnya layanan SKCK online melalui Super App Polri ini, masyarakat Anambas dapat merasakan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas digital tersebut dengan baik serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan, sehingga proses pengajuan SKCK dapat berjalan lancar dan tertib. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anambas #urus skck online #Aplikasi Super App Polri