
batampos– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait serta membahas penerapan PP Nomor 25 Tahun 2025 dengan fokus pada aspek pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan.
Ketua Tim Kerja Hukum Sekretariat Ditjen PSDKP KKP, Insan Budi Mulia, menjelaskan PP 28/2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi baru ini menghadirkan arah kebijakan yang lebih terstruktur dalam penerbitan izin usaha. Selain penyederhanaan proses, kepastian layanan juga diperkuat melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) yang mengikat lembaga penerbit izin.
Dalam aturan tersebut, terdapat 14 bab dengan sejumlah perubahan signifikan. Dua bab tambahan mempertegas persyaratan dasar serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Reformasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dilakukan agar selaras dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Insan menegaskan bahwa pengawasan menjadi titik penting dalam PP 28/2025. Pasal 263 ayat (2) menekankan mekanisme pengawasan umum dan khusus di 22 sektor penyelenggara PBBR. Untuk bidang perikanan, pengawasan dilakukan oleh pejabat kelautan dan perikanan, termasuk Pengawas Perikanan Polsus PWP3K yang berada di bawah koordinasi PSDKP Batam.
Soal sanksi, Pasal 362 memberikan kewenangan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota hingga Kepala BP Batam untuk menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksi dapat dijatuhkan secara bertahap, tidak bertahap, maupun kumulatif, baik secara internal maupun eksternal, bergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.
Penerapan sanksi tetap mengacu pada asas ultimum remedium, yakni pembinaan lebih diutamakan sebelum langkah pidana. Namun jika pelanggaran menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L), maka sanksi pidana diberlakukan sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja maupun KUHP terbaru. Denda juga diatur secara rinci, termasuk bagi pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi hingga 250 persen dari tarif rekomendasi.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menambahkan bahwa PP 28/2025 mengatur sanksi tegas bagi kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin. Denda ditetapkan antara Rp50 juta hingga Rp250 juta, tergantung ukuran kapal. Untuk usaha pengolahan hasil perikanan tanpa standar mutu, sanksi mencapai 200 persen dari nilai jual produk.
Sejalan dengan itu, PP 25/2025 membawa perubahan kewenangan di Batam. Sebagian besar perizinan bidang kelautan dan perikanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) kini dialihkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kewenangan tersebut termasuk penerbitan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, dengan KKP tetap berperan menetapkan NSPK secara nasional.
Dalam sesi diskusi, pelaku usaha turut menyampaikan masukan. Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, berharap aturan baru benar-benar mempermudah proses perizinan. Ia menyoroti beberapa permohonan izin yang diajukan sebelum PP 25/2025 berlaku namun masih mandek hingga kini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, memastikan sistem OSS dan iBOS kini sudah terintegrasi dan 17 permohonan sedang dalam tahap verifikasi.
Kegiatan ditutup dengan penegasan Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengenai pentingnya sinergi pemerintah pusat, BP Batam, dan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa hadirnya PP 28/2025 dan PP 25/2025 diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, kemudahan perizinan, serta pengawasan yang lebih ketat. “Tujuannya tidak lain untuk menjaga kelestarian laut, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus menarik investasi ke Batam,” pungkasnya. (*)
