Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laka Kerja Terus Berulang, Disnakertrans Kepri Tak Perpanjang Izin TKA PT ASL

A
Penulis: Arjuna❯
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.

batampos - Desakan agar evaluasi tegas dijatuhkan kepada PT ASL Shipyard terus menguat. Setelah Ombudsman RI Perwakilan Kepri, serikat buruh dan DPRD Batam juga menyuarakan hal serupa. Bahkan, DPRD merekomendasikan moratorium aktivitas perusahaan tersebut.


Advertisement

Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengkritik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri karena dinilai tidak tegas sehingga kasus kecelakaan kerja berulang di PT ASL Shipyard.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menegaskan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi yang bersifat tegas terhadap manajemen PT ASL Shipyard.

“Hasil rekomendasi Disnakertrans sudah sangat tegas, bahkan untuk tidak memperpanjang HSE (Health, Safety, and Environment) TKA dan lebih dipertegas lagi tidak boleh lagi bekerja di Indonesia,” katanya, Kamis (29/1).

Advertisement

Langkah itu merupakan bagian dari evalusi menyeluruh atas sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan galangan kapal itu, menyusul rentetan insiden kecelakaan yang terjadi.

Tak hanya itu, Disnakertrans Kepri juga meminta PT ASL melakukan restrukturisasi total terhadap sistem manajemen keselamatan perusahaan (Safety Management System/SSM), terutama pada sektor operasional lapangan.

“Kami meminta PT ASL melakukan restrukturisasi pada semua SSM yang ada, terutama di bagian lapangan yang harus mempunyai sertifikasi unggulan. Kemudian juga menunjuk HSE lokal yang mumpuni untuk menggantikan HSE TKA yang tidak kita perpanjang lagi,” kata dia.

Advertisement

Selain pergantian personel dan penguatan kompetensi, perusahaan juga diminta menyusun SOP yang lebih komprehensif sebagai instrumen kontrol di lapangan. Disnakertrans turut mewajibkan dilakukannya uji riksa terhadap seluruh alat produksi guna memastikan kelayakan operasional dan mencegah potensi kecelakaan kerja.

Diky menyebut, pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dan hasil evaluasi dari Pengawas Ketenagakerjaan menjadi dasar penerbitan rekomendasi tersebut. Ia menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan mentoleransi pelanggaran yang membahayakan keselamatan pekerja.

Sebelumnya, Ombudsman menilai Disnakertrans Kepri perlu bersikap lebih tegas karena insiden kecelakaan kerja di PT ASL dinilai berulang. Serikat buruh pun mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan perusahaan.

Sementara itu, DPRD Batam merekomendasikan moratorium operasional sebagai bentuk tekanan agar perbaikan dilakukan secara fundamental. (*)

Advertisement
Editor : Ahmadi Sultan

Artikel Terkait

    Satu Terdakwa Federal II Dieksekusi, Enam Lainnya Tunggu Sikap Hukum

Satu Terdakwa Federal II Dieksekusi, Enam Lainnya Tunggu Sikap Hukum

Kim Dong Gyun, terdakwa kasus ledakan dan kebakaran MV Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, dieksekusi ke Rutan Barelang

    Kasus Ledakan MT Federal II, Tujuh Terdakwa Divonis 1-2 Tahun Penjara

Kasus Ledakan MT Federal II, Tujuh Terdakwa Divonis 1-2 Tahun Penjara

Tujuh terdakwa dari unsur manajemen PT ASL Shipyard Indonesia divonis 1-2 tahun penjara terkait ledakan MT Federal II

Sidang Ledakan Kapal Federal II PT ASL, Terdakwa Sebut Tak Tahu Soal Izin Hot Work

Sidang Ledakan Kapal Federal II PT ASL, Terdakwa Sebut Tak Tahu Soal Izin Hot Work

Sidang lanjutan kasus ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/7/2026). Sidang dengan…

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer