Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bakar Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Polisi Warning Warga Batam

Y
Penulis: Yofie Yuhendri❯

Kebakaran hebat terjadi di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Tanjung Riau, Sekupang, Selasa (24/3) siang. F. Istimewa
Kebakaran hebat terjadi di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Tanjung Riau, Sekupang, Selasa (24/3) siang. F. Istimewa


Advertisement

batampos – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali marak terjadi di wilayah Seibeduk dan Batuaji. Aparat kepolisian menduga sebagian kasus dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan dalam bentuk apa pun dilarang keras karena berpotensi menimbulkan kebakaran luas serta merusak lingkungan.

“Tidak diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar. Ini berbahaya dan melanggar hukum,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengingatkan, pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3).

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegasnya.

Selain itu, Alex juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di musim kering. Warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada api yang ditinggalkan di area terbuka.

Advertisement

“Jika melihat titik api, segera laporkan agar bisa ditangani lebih cepat dan tidak meluas,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, turut mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah di lahan terbuka karena berisiko memicu kebakaran yang lebih besar.

“Pembakaran sampah di lahan terbuka sangat berbahaya. Api bisa dengan cepat menyebar, apalagi saat kondisi kering,” ujarnya.

Polisi berharap kesadaran masyarakat meningkat agar kejadian kebakaran lahan dapat ditekan dan tidak terus berulang. (*)

Advertisement
Editor : M Tahang

Artikel Terkait

Kapolresta Barelang Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Kapolresta Barelang Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

Kapolresta Barelang mengimbau warga menghindari pembakaran sembarangan dan segera melaporkan titik api.

Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Polres Lingga Perkuat Edukasi Karhutla

Ratusan Hektare Lahan Terbakar, Polres Lingga Perkuat Edukasi Karhutla

Polres Lingga memperkuat edukasi pencegahan karhutla melalui patroli dialogis dan sambang desa. Warga diingatkan tidak membakar lahan.

Bakar Sampah Tak Terkendali, Warga Tanjunguncang Dijerat Kasus Karhutla

Bakar Sampah Tak Terkendali, Warga Tanjunguncang Dijerat Kasus Karhutla

Warga Tanjunguncang diamankan polisi setelah pembakaran sampah dan kayu untuk membersihkan kebun merambat ke hutan seluas 10 hektare

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer