
batampos — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk internasional Batam kembali mencuat. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menerima laporan baru dari seorang warga negara asing (WNA) yang mengaku dimintai uang saat tiba di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan laporan tersebut saat ini tengah dalam proses pendalaman.
“Kasusnya sudah kami terima dan sedang kami tangani. Kejadiannya sekitar dua bulan lalu, dengan permintaan uang sebesar 50 dolar Singapura,” ujarnya, Minggu (5/4).
Baca Juga: Tekanan Ekonomi Negara Tetangga, Batam Jadi Destinasi Favorit Wisata Belanja
Menurutnya, laporan ini merupakan kasus baru dan tidak berkaitan langsung dengan dugaan pungli yang sebelumnya sempat viral pada Maret 2026, meskipun memiliki pola serupa.
Dari keterangan korban, praktik tersebut diduga terjadi saat WNA berada di area pelabuhan dan dihadapkan pada dua pilihan.
“Mereka dimintai uang. Kalau tidak, diancam akan ditahan dan dideportasi. Jadi polanya seperti itu,” jelas Lagat.
Ia menduga laporan baru ini muncul setelah kasus sebelumnya ramai diperbincangkan, sehingga korban akhirnya berani melapor melalui kanal pengaduan resmi, termasuk melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, Ombudsman belum dapat mengungkapkan detail lebih lanjut karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung.



