
batampos — Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan setiap Jumat, sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang berlaku sejak 1 April 2026.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Ia telah menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta para asisten untuk mengkaji penerapannya.
Menurut Amsakar, WFH tidak bisa diterapkan tanpa perhitungan matang, terutama terkait efisiensi anggaran.
Baca Juga: Meski Hujan, Warga Tetap Antre Bansos dan Insentif di MTC Batam
“Kalau kita tidak gunakan BBM satu hari atau dua hari karena bekerja dari rumah, idealnya biaya listrik dan BBM harus lebih kecil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep WFH seharusnya mampu menekan biaya operasional pemerintah, khususnya penggunaan bahan bakar dan listrik. Karena itu, diperlukan formulasi yang tepat agar kebijakan tersebut tidak justru menambah beban.
“Misalnya saat WFH, listrik kantor dipadamkan dan hanya unit yang bekerja di kantor saja yang dinyalakan,” katanya.
Selain itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menghitung secara rinci potensi efisiensi yang dapat dihasilkan dari kebijakan tersebut.
“Kalau tidak memberikan dampak efisiensi, tidak ada gunanya kebijakan ini dibuat,” tegasnya.



