Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dishub Batam Tegas soal Jukir Greenland: Trotoar Bukan Tempat Parkir

M
Penulis: Muhammad Syahban❯
Salah seorang juru parkir (jukir) di kawasan Greenland, Batam Center, Batam, terlihat mengatur kendaraan di pinggir jalan. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos
Salah seorang juru parkir (jukir) di kawasan Greenland, Batam Center, Batam, terlihat mengatur kendaraan di pinggir jalan. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

Advertisement

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara terkait keluhan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Raja M Tahir, Greenland, Teluk Tering, yang menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir dengan alasan mengejar target setoran hingga Rp250 ribu per hari.

Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan penetapan titik parkir telah melalui kajian matang, termasuk perhitungan kapasitas parkir oleh tim teknis.

“Setiap titik parkir itu sudah dihitung kapasitasnya. Tidak mungkin kita memasukkan trotoar sebagai area parkir resmi,” ujarnya, Rabu (30/4).

Advertisement

Ia menekankan, trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki yang tidak boleh disalahgunakan. Karena itu, Dishub meminta seluruh jukir mematuhi aturan dan tidak lagi memarkirkan kendaraan di lokasi yang bukan peruntukannya.

“Kalau sekarang kita tekan jukir untuk tidak parkir di tempat yang bukan tempatnya, itu bukan berarti mengurangi setoran. Sebelum kita menertibkan, nilai potensi sudah dihitung tanpa memasukkan trotoar,” tegas Leo.

Menanggapi alasan jukir yang mengaku terbebani target setoran, Leo menjelaskan besaran setoran sebenarnya ditetapkan per titik parkir, bukan per individu.

Advertisement

“Misalnya Rp180 ribu atau Rp250 ribu itu dihitung per titik, bukan per orang,” jelasnya.

Artinya, jika dalam satu titik parkir terdapat dua hingga tiga jukir yang bertugas, maka kewajiban setoran tersebut ditanggung bersama, bukan dibebankan kepada satu orang.

Dishub, lanjut Leo, tetap membuka ruang bagi jukir yang merasa keberatan dengan skema tersebut. Namun, ia menyarankan agar disampaikan melalui mekanisme resmi, termasuk opsi mengajukan penyesuaian atau mengundurkan diri jika tidak sanggup.

“Kalau memang tidak sanggup, silakan ajukan atau mundur. Tapi jangan melanggar aturan dengan menggunakan trotoar,” katanya.

Advertisement

Artikel Terkait

100 Titik Parkir QRIS Belum Optimal, Pemko Batam Evaluasi Pihak Ketiga

100 Titik Parkir QRIS Belum Optimal, Pemko Batam Evaluasi Pihak Ketiga

Penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS di 100 titik parkir yang dikelola pihak ketiga belum berjalan optimal

    Usai Viral Pungutan Parkir, Dishub Tegaskan Jembatan Barelang Bukan Tempat Parkir

Usai Viral Pungutan Parkir, Dishub Tegaskan Jembatan Barelang Bukan Tempat Parkir

Dishub Batam memperketat pengawasan di Jembatan Barelang setelah viralnya cekcok terkait pungutan parkir. Petugas memasang banner larangan

    Pertanyakan Parkir Rp5 Ribu, Pengunjung Nyaris Baku Hantam di Jembatan II Barelang

Pertanyakan Parkir Rp5 Ribu, Pengunjung Nyaris Baku Hantam di Jembatan II Barelang

Pungutan parkir Rp5.000 di kawasan Jembatan II Barelang dipersoalkan seorang pengunjung hingga memicu keributan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer