Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Debt Collector Tidak Boleh Tarik Motor Secara Paksa

Y
Penulis: Yofie Yuhendri❯
Ilustrasi, Polisi. / F. Unsplash
Ilustrasi, Polisi. / F. Unsplash

Advertisement

batampos  — Praktik penarikan sepeda motor secara paksa oleh debt collector masih kerap terjadi dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah konsumen mengaku kendaraannya dihadang di jalan hingga didatangi langsung ke rumah oleh oknum penagih utang.

Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, menegaskan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, tindakan penarikan paksa tanpa prosedur hukum yang sah dapat berujung pidana.

“Jika menarik kendaraan tanpa prosedur atau secara paksa, ada ancaman pidana bagi leasing maupun debt collector,” ujar Bayu, Senin (18/5).

Advertisement

Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan kredit telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur selama proses pembiayaan berlangsung.

Karena itu, debt collector tidak dibenarkan bertindak arogan, termasuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan saat melakukan penagihan.

“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai melakukan penarikan paksa dengan kekerasan atau ancaman,” katanya.

Bayu menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan leasing serta dokumen sertifikat fidusia. Selain itu, penyerahan kendaraan harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.

“Kalau debitur menolak, maka leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa langsung menarik kendaraan begitu saja,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

Advertisement

Artikel Terkait

Mediasi Penarikan Motor Berujung Ricuh, Komunitas Ojol dan Debt Collector Saling Lapor

Mediasi Penarikan Motor Berujung Ricuh, Komunitas Ojol dan Debt Collector Saling Lapor

Keributan antara komunitas pengemudi ojek online dan sejumlah debt collector (DC) pecah di kawasan Batu Aji pada Minggu (17/5) malam. Insiden tersebut berujung saling lapor ke Polsek Batuaji.

OJK Kepri Perketat Pengawasan Leasing, Penagihan hingga Pembiayaan Ilegal Jadi Sorotan

OJK Kepri Perketat Pengawasan Leasing, Penagihan hingga Pembiayaan Ilegal Jadi Sorotan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan terhadap industri perusahaan pembiayaan (leasing)

Kehilangan Ponsel, Wanita di Batuaji Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan

Kehilangan Ponsel, Wanita di Batuaji Mengaku Jadi Korban Pengeroyokan

Monika Memori Ventri Zai, 25, melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Batuaji setelah mencari ponselnya yang hilang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer