Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Perketat Pengawasan Obat di Kepri

A
Penulis: Antara❯
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. ANTARA/HO - BPOM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. ANTARA/HO - BPOM

Advertisement

batampos – Pemerintah menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) di Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan obat secara terpadu dan berkelanjutan, khususnya untuk melindungi anak dan remaja Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa OOT kini menjadi perhatian serius karena memiliki dampak yang menyerupai narkotika, namun dengan celah hukum yang berbeda.

“Efeknya mirip, tetapi pelaku bisa saja tidak terkena hukuman seberat narkotika,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Pergeseran Modus Peredaran dan Ancaman Baru

Taruna menjelaskan adanya pergeseran modus kejahatan narkotika, di mana pelaku kini mulai beralih ke OOT karena sanksinya dianggap lebih ringan. Kondisi ini menjadi tantangan baru dalam pengawasan obat di Indonesia.

Ia juga menyoroti sejarah peredaran opium di Tiongkok sebagai pembelajaran agar Indonesia tidak mengalami dampak serupa akibat lemahnya pengawasan zat adiktif.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang perubahan regulasi pengawasan obat dan bahan berbahaya, saat ini terdapat 12 jenis OOT yang telah ditetapkan, termasuk tramadol, triheksifenidil, dan ketamin.

BPOM juga berencana memasukkan vape dan dinitrogen monoksida (N₂O) atau gas tertawa ke dalam daftar pengawasan, menyusul meningkatnya peredaran di sejumlah kota besar, termasuk Batam.

Temuan Besar dan Jalur Ilegal

Dalam operasi penegakan hukum terbaru, BPOM mengungkap temuan besar berupa sekitar 1,6 miliar kapsul serta bahan baku yang berpotensi menghasilkan hingga 6 miliar kapsul, dengan nilai ekonomi mencapai ratusan triliun rupiah.

Advertisement

Artikel Terkait

Seoul Tetapkan Hak atas Keteduhan, Warga Tak Lagi Kepanasan di Jalan

Seoul Tetapkan Hak atas Keteduhan, Warga Tak Lagi Kepanasan di Jalan

Seoul menyiapkan kebijakan hak atas keteduhan untuk melindungi warga dari gelombang panas ekstrem melalui koridor pejalan kaki teduh.

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Dinas

Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku hingga di Luar Dinas

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang melarang Pegawai Negeri pada Polri menggunakan vape

Satu Perwira dan Tiga Bintara Polda Kepri Terjerat Kasus Etomidate

Satu Perwira dan Tiga Bintara Polda Kepri Terjerat Kasus Etomidate

Empat personel Polda Kepri, terdiri dari seorang perwira dan tiga bintara, ditangkap terkait cairan etomidate di THM Batamcentre

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer