
batampos – Pemerintah menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) di Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan obat secara terpadu dan berkelanjutan, khususnya untuk melindungi anak dan remaja Indonesia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa OOT kini menjadi perhatian serius karena memiliki dampak yang menyerupai narkotika, namun dengan celah hukum yang berbeda.
“Efeknya mirip, tetapi pelaku bisa saja tidak terkena hukuman seberat narkotika,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Pergeseran Modus Peredaran dan Ancaman Baru
Taruna menjelaskan adanya pergeseran modus kejahatan narkotika, di mana pelaku kini mulai beralih ke OOT karena sanksinya dianggap lebih ringan. Kondisi ini menjadi tantangan baru dalam pengawasan obat di Indonesia.
Ia juga menyoroti sejarah peredaran opium di Tiongkok sebagai pembelajaran agar Indonesia tidak mengalami dampak serupa akibat lemahnya pengawasan zat adiktif.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang perubahan regulasi pengawasan obat dan bahan berbahaya, saat ini terdapat 12 jenis OOT yang telah ditetapkan, termasuk tramadol, triheksifenidil, dan ketamin.
BPOM juga berencana memasukkan vape dan dinitrogen monoksida (N₂O) atau gas tertawa ke dalam daftar pengawasan, menyusul meningkatnya peredaran di sejumlah kota besar, termasuk Batam.
Temuan Besar dan Jalur Ilegal
Dalam operasi penegakan hukum terbaru, BPOM mengungkap temuan besar berupa sekitar 1,6 miliar kapsul serta bahan baku yang berpotensi menghasilkan hingga 6 miliar kapsul, dengan nilai ekonomi mencapai ratusan triliun rupiah.



