
batampos – UPTD Nilam Suri di bawah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam menangani sebanyak 43 klien Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode Januari hingga April 2026.
Kepala UPTD Nilam Suri Batam, Efryadi, mengatakan puluhan klien tersebut berasal dari berbagai kategori PPKS yang dijangkau oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos PM Batam maupun melalui rujukan instansi terkait.
“Dari Januari sampai April 2026 jumlah klien yang kami tangani sebanyak 43 orang,” kata Efryadi saat dihubungi di Batam, Ahad.
Menurut dia, layanan yang diberikan tidak hanya berupa rehabilitasi sosial, tetapi juga mencakup asesmen, pendampingan, hingga proses reintegrasi sosial agar klien dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara mandiri di tengah masyarakat.
Berdasarkan data UPTD Nilam Suri, dari total 43 klien yang ditangani, sebanyak 10 orang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sembilan pengemis, tujuh pengamen, tujuh orang terlantar, tujuh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta tiga gelandangan.
Sementara itu, selama empat bulan pertama tahun 2026 tidak ditemukan kasus anak jalanan yang masuk dalam penanganan UPTD Nilam Suri.
Efryadi menjelaskan sebagian besar klien berasal dari hasil penjangkauan lapangan yang dilakukan petugas Dinsos PM Batam. Adapun klien kategori ABH merupakan rujukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan sosial.
“Saat ini masih ada enam orang yang menjalani rehabilitasi di UPTD Nilam Suri. Seluruhnya merupakan eks ODGJ yang masih membutuhkan pendampingan lanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, durasi rehabilitasi setiap klien berbeda-beda karena bergantung pada hasil asesmen dan perkembangan individu selama menjalani program pembinaan.



