
batampos – Polresta Barelang kembali mengintensifkan penertiban kendaraan berknalpot brong di sejumlah ruas jalan Kota Batam. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polresta Barelang menggelar patroli hunting dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Rabu (3/6/2026). Operasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi dokumen kendaraan, serta melanggar ketentuan keselamatan berkendara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sementara pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto.
Sejumlah titik yang menjadi fokus patroli dan penindakan antara lain Simpang Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA, Simpang Kara, Simpang Frengky, kawasan Batu Besar Nongsa, serta sejumlah persimpangan padat kendaraan lainnya di Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan patroli mobile sekaligus penegakan hukum menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan.
Dari hasil operasi, petugas menindak 19 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari empat kendaraan roda dua, 13 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan dua surat izin mengemudi (SIM) yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan berkendara.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kompol Afiditya mengatakan penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan dengan knalpot tidak standar juga kerap ditemukan dalam aksi balap liar maupun perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.



