Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polresta Barelang Kembali Razia Knalpot Brong

E
Penulis: Eusebius Sara❯
Tim Patroli Berskala Besar Sat Samapta menindak belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak lengkap surat-suratnya. F. istimewa
Tim Patroli Berskala Besar Sat Samapta menindak belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak lengkap surat-suratnya. F. istimewa

Advertisement

batampos – Polresta Barelang kembali mengintensifkan penertiban kendaraan berknalpot brong di sejumlah ruas jalan Kota Batam. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih tingginya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polresta Barelang menggelar patroli hunting dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Rabu (3/6/2026). Operasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot tidak standar, tidak dilengkapi dokumen kendaraan, serta melanggar ketentuan keselamatan berkendara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, sementara pelaksanaan di lapangan dikoordinasikan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto.

Advertisement

Sejumlah titik yang menjadi fokus patroli dan penindakan antara lain Simpang Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA, Simpang Kara, Simpang Frengky, kawasan Batu Besar Nongsa, serta sejumlah persimpangan padat kendaraan lainnya di Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan patroli mobile sekaligus penegakan hukum menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan.

Advertisement

Dari hasil operasi, petugas menindak 19 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari empat kendaraan roda dua, 13 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan dua surat izin mengemudi (SIM) yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan berkendara.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kompol Afiditya mengatakan penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena dampaknya yang langsung dirasakan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan dengan knalpot tidak standar juga kerap ditemukan dalam aksi balap liar maupun perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

    SIM C Palsu Dibongkar di Batam, Dua Tersangka dan 15 SIM Disita

SIM C Palsu Dibongkar di Batam, Dua Tersangka dan 15 SIM Disita

Polresta Barelang membongkar praktik pembuatan SIM C palsu di Batam dan mengamankan dua tersangka. Polisi menyita 15 SIM C palsu

Proyek Jalan Gajah Mada Dimulai Saat Sekolah Masuk, Macet Capai 3 Kilometer

Proyek Jalan Gajah Mada Dimulai Saat Sekolah Masuk, Macet Capai 3 Kilometer

Kemacetan di Jalan Gajah Mada karena proyek bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru

Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar Turun 66 Persen, Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Polresta Barelang Dianggap Berhasil

Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar Turun 66 Persen, Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Polresta Barelang Dianggap Berhasil

Satlantas Polresta Barelang merilis jumlah pelanggaran lalu lintas khusus pelajar di jalanan Batam turun drastis pada periode semester pertama 2026 …

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer