
batampos – Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara menjadi tiga daerah penyumbang terbesar pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Sebagian besar kasus terjadi karena pekerja berangkat secara nonprosedural tanpa visa kerja maupun kontrak kerja yang sah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit S. Widianto, mengatakan jumlah PMI bermasalah dari ketiga daerah tersebut terus mendominasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau ada tiga daerah utama yang paling banyak yaitu Jawa Timur, NTB, dan Sumatera Utara. Dari tahun 2023, 2024, sampai 2025 jumlahnya cukup tinggi,” ujar Sigit.
Menurutnya, hampir seluruh PMI yang tersangkut persoalan keimigrasian berangkat melalui jalur tidak resmi. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Jangan percaya kalau ditawari kerja tanpa visa dan tanpa kontrak kerja. Kita harus melindungi diri kita sendiri,” tegasnya.
Rata-rata 150 PMI Dipulangkan Setiap Pekan
Sigit menjelaskan proses pemulangan PMI deportasi dari Malaysia masih berlangsung secara rutin hingga saat ini. Rata-rata sekitar 150 warga negara Indonesia dipulangkan setiap pekan setelah menjalani proses hukum terkait pelanggaran aturan keimigrasian.
“Kalau dirata-ratakan sekitar 150 orang per minggu dipulangkan. Kemungkinan minggu depan juga ada sekitar 150 orang lagi,” katanya.
Ia menambahkan, rumah tahanan imigrasi di Malaysia hampir selalu menampung PMI yang menunggu proses deportasi. Jumlahnya bersifat dinamis dan bergantung pada hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan otoritas setempat.
Menurutnya, pemerintah Malaysia secara berkala menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan izin tinggal dan kerja.



