BPJS Kesehatan Batam Tegaskan Tidak Ada Batas Maksimal Rawat Inap Peserta JKN

batampos – BPJS Kesehatan menegaskan tidak pernah menetapkan batas maksimal lama rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi medis pasien dan keputusan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), bukan oleh ketentuan administratif atau jumlah hari perawatan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menanggapi masih beredarnya anggapan di masyarakat bahwa peserta JKN hanya dapat menjalani rawat inap dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Harry, selama pasien masih membutuhkan perawatan berdasarkan indikasi medis, seluruh pelayanan tetap dijamin sesuai ketentuan Program JKN.
Baca Juga: Perempuan Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini 5 Tips Aman di Jalan
"Tidak ada aturan dari BPJS Kesehatan yang membatasi lama rawat inap peserta JKN. Lama perawatan ditentukan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter penanggung jawab pasien. Selama kondisi pasien masih memerlukan perawatan, pelayanan tetap dijamin," ujarnya, Jumat (26/6).
Untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten, BPJS Kesehatan melakukan pengawasan terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama.
Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui kewajiban pemasangan Janji Layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit dalam bentuk poster, spanduk, atau standing banner yang ditandatangani direktur atau pimpinan rumah sakit sebagai komitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan secara rutin melaksanakan sibling visit dan customer visit ke rumah sakit, termasuk menemui langsung pasien yang sedang menjalani rawat inap.
"Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diterima peserta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," katanya.



