Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

600 Guru SD-SMP Negeri Batam Dilatih Tangani ABK, Disdik Perkuat Pendidikan Inklusi

R
Penulis: Rengga Yuliandra❯
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

Advertisement

batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam terus memperkuat penerapan pendidikan inklusi di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membekali guru dengan pelatihan dasar agar mampu menangani peserta didik berkebutuhan khusus (ABK).

Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan selama dua tahun terakhir pihaknya telah dua kali menyelenggarakan pelatihan pendidikan inklusi. Hingga kini, sekitar 600 guru SD dan SMP negeri telah mengikuti pelatihan dasar mengenai penanganan siswa berkebutuhan khusus.

Advertisement

"Selama dua tahun terakhir kami sudah dua kali menyelenggarakan pelatihan. Sekarang sekitar 600 guru sudah mendapatkan pelatihan dasar mengenai pendidikan inklusi," ujar Hendri.

Menurutnya, pelatihan tersebut merupakan bagian dari komitmen Disdik Batam untuk memastikan seluruh sekolah negeri siap menerima sekaligus memberikan layanan pendidikan yang ramah bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Dengan pembekalan tersebut, para guru diharapkan mampu memahami karakteristik setiap siswa serta menerapkan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Namun, Hendri mengakui pelatihan dasar tersebut belum sepenuhnya dapat menggantikan kompetensi guru Pendidikan Luar Biasa (PLB). Pasalnya, sebagian besar tenaga pendidik di sekolah negeri memiliki latar belakang pendidikan umum, bukan pendidikan khusus.

Karena itu, Disdik Batam akan terus meningkatkan kapasitas guru melalui berbagai pelatihan lanjutan agar kualitas layanan pendidikan inklusi semakin optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Batam, Yusal, menegaskan seluruh sekolah negeri tidak diperbolehkan menolak peserta didik berkebutuhan khusus yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Menurutnya, keterbukaan orang tua mengenai kondisi anak menjadi hal penting agar sekolah dapat menyiapkan layanan dan pendampingan yang sesuai.

"Informasi dari orang tua sangat dibutuhkan agar sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran maupun pendampingan sesuai kebutuhan anak," ujarnya.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer