KTP Non-Permanen Batam Jadi Sorotan, Pemko dan DPRD Punya Penjelasan Berbeda

batampos – Polemik penerapan KTP non-permanen di Kota Batam memasuki babak baru. Jika Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan kebijakan tersebut semata-mata untuk penataan administrasi kependudukan, DPRD Batam justru mengungkap bahwa sistem itu juga bertujuan menekan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang selama ini menjadi persoalan daerah.
Perbedaan penjelasan itu muncul di tengah keluhan sejumlah pendatang yang mengaku kesulitan setelah hanya memperoleh dokumen kependudukan non-permanen saat mengurus perpindahan domisili ke Batam.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustofa, mengatakan kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi tingginya angka pengangguran yang tidak kunjung menurun. Salah satu penyebabnya adalah banyak pendatang yang belum bekerja langsung tercatat sebagai penduduk Batam sehingga otomatis masuk dalam statistik pengangguran kota.
Baca Juga: Korban Luka Berat Tabrakan di Simpang K-Square Belum Dapat Ganti Rugi, Polisi Lanjutkan Penyidikan
"Yang selalu menjadi persoalan adalah angka pengangguran terbuka kita tidak pernah turun. Setelah diverifikasi, ternyata data kependudukan ikut memengaruhi karena banyak pendatang yang belum bekerja masuk sebagai data pengangguran Batam," ujarnya, Minggu (19/7).
Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme KTP non-permanen agar pendatang tetap tercatat sebagai penduduk daerah asal hingga memperoleh pekerjaan dan benar-benar menetap di Batam.
Menurut Mustofa, kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di Batam maupun mengurangi hak warga negara untuk berpindah domisili.
"Yang dilindungi undang-undang adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan di mana saja, termasuk di Batam. Tidak mungkin itu dibatasi," katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penerapan KTP non-permanen menciptakan diskriminasi terhadap pendatang.



