Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Perketat Penindakan, Orang Tua Diminta Awasi Anak Berkendara

E
Penulis: Eusebius Sara❯
Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polresta Barelang dalam operasi penertiban di sejumlah wilayah Kota Batam. F. Eusebius Sara
Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan Satlantas Polresta Barelang dalam operasi penertiban di sejumlah wilayah Kota Batam. F. Eusebius Sara

Advertisement

batampos– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang kembali mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Pengawasan keluarga dinilai menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan pengendara di bawah umur, termasuk aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kota Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan anak yang belum memenuhi syarat usia tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya. Sesuai ketentuan, seseorang baru dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah berusia minimal 17 tahun dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

"Jangan biarkan anak berkeliaran menggunakan kendaraan, apalagi pada malam hari. Orang tua harus mengetahui aktivitas anak dan mengawasi pergaulannya di luar jam sekolah," ujar Afiditya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak memodifikasi kendaraan dengan komponen yang tidak sesuai standar pabrikan. Salah satu pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kalau orang tua mengetahui anak mengganti onderdil atau menggunakan knalpot brong, harus segera ditegur. Jangan dibiarkan karena itu merupakan pelanggaran," tegasnya.

Advertisement

Sebagai bentuk penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang kini menerapkan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku balap liar maupun pengguna knalpot brong. Sepeda motor yang disita tidak dapat langsung diambil di kantor polisi, melainkan harus menunggu hingga proses persidangan selesai.

Selain itu, kendaraan hanya akan dikembalikan setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi sesuai standar pabrikan. Knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar, sementara komponen lain seperti spion dan perlengkapan keselamatan juga harus dipasang kembali sebelum kendaraan diserahkan kepada pemilik.

Afiditya menambahkan, apabila pelanggaran dilakukan oleh pengendara di bawah umur, pihak kepolisian akan memanggil orang tua untuk dimintai pertanggungjawaban. Langkah tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa keluarga memiliki peran penting dalam menanamkan disiplin berlalu lintas sejak dini.

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur persyaratan teknis kendaraan serta sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar laik jalan.

Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi di sekolah-sekolah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.

Advertisement

Artikel Terkait

Kapolresta Barelang Turun ke Jalan, Pastikan Warga Aman Beraktivitas

Kapolresta Barelang Turun ke Jalan, Pastikan Warga Aman Beraktivitas

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono turun langsung mengatur lalu lintas di Traffic Light Lubuk Baja

Kecelakaan Lalu Lintas di Batam Meningkat, Pengendara Diimbau Waspada

Kecelakaan Lalu Lintas di Batam Meningkat, Pengendara Diimbau Waspada

Angka kecelakaan lalu lintas di Batam meningkat dari tahun ke tahun seiring pertumbuhan penduduk dan kendaraan.

     Empat Mobil Tabrakan Beruntun di Gajah Mada Tiban, Ini Kronoliginya

Empat Mobil Tabrakan Beruntun di Gajah Mada Tiban, Ini Kronoliginya

Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Gajah Mada, dekat Holland Bakery Tiban, Sekupang. Tidak ada korban jiwa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer