Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Balik Nama Tanah di Batam Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

R
Penulis: Rengga Yuliandra❯
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meluncurkan transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Foto: RENGGA YULIANDRA/BATAM POS
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat meluncurkan transformasi layanan dan organisasi Kementerian ATR/BPN dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Foto: RENGGA YULIANDRA/BATAM POS

Advertisement

batampos - Masyarakat Kota Batam kini mendapat kemudahan dalam mengurus peralihan hak atau balik nama tanah. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam, Heri Irwanto, mengatakan layanan tersebut diluncurkan pada Senin (17/8/2026) dan mulai efektif melayani masyarakat sehari setelahnya, Selasa (18/8/2026).

“Untuk Kantah Batam sudah launching layanan peralihan hak terintegrasi hari ini tanggal 17 sebagai wujud kado Pak Menteri kepada masyarakat. Sesuai arahan Pak Menteri, penyelesaiannya ditargetkan hanya 10 hari,” ujar Heri, Senin (17/8/2026).

Advertisement

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan bagian dari tiga transformasi pelayanan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dua transformasi lainnya adalah Pengukuran Terjadwal dan penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Heri mengatakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Batam bahkan telah diterapkan sejak bulan lalu. Melalui layanan tersebut, jadwal pengukuran tanah ditetapkan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.

“Pengukuran terjadwal juga sudah, malah sudah dimulai dari bulan lalu. Kalau peralihan hak terintegrasi baru hari ini dan efektif mulai besok,” katanya.

Menurut Heri, transformasi layanan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Dengan adanya kepastian tersebut, warga tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan proses pelayanan pertanahan selesai.

Advertisement

Artikel Terkait

BPN Ungkap Persoalan Pertanahan Sering Bermasalah di Kepulauan

BPN Ungkap Persoalan Pertanahan Sering Bermasalah di Kepulauan

Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara mengatakan, persoalan pertanahan yang paling sering ditemui di wilayah kepulauan, yaitu transaksi jual…

Komisi II DPR RI Soroti Regulasi dan Tata Kelola Lahan BP Batam

Komisi II DPR RI Soroti Regulasi dan Tata Kelola Lahan BP Batam

Komisi II DPR RI menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi yang mengatur hubungan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam…

Jangan Transaksi Tanah Hanya Berdasarkan Kesepakatan Lisan

Jangan Transaksi Tanah Hanya Berdasarkan Kesepakatan Lisan

BPN Batam imbau warga cek legalitas tanah sebelum jual beli untuk cegah sengketa dan pastikan sertipikat asli.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer