
batampos - Masyarakat Kota Batam kini mendapat kemudahan dalam mengurus peralihan hak atau balik nama tanah. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam resmi menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam, Heri Irwanto, mengatakan layanan tersebut diluncurkan pada Senin (17/8/2026) dan mulai efektif melayani masyarakat sehari setelahnya, Selasa (18/8/2026).
“Untuk Kantah Batam sudah launching layanan peralihan hak terintegrasi hari ini tanggal 17 sebagai wujud kado Pak Menteri kepada masyarakat. Sesuai arahan Pak Menteri, penyelesaiannya ditargetkan hanya 10 hari,” ujar Heri, Senin (17/8/2026).
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi merupakan bagian dari tiga transformasi pelayanan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dua transformasi lainnya adalah Pengukuran Terjadwal dan penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Heri mengatakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Batam bahkan telah diterapkan sejak bulan lalu. Melalui layanan tersebut, jadwal pengukuran tanah ditetapkan dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan rampung dalam lima hari.
Baca Juga: 2.050 Rumah Tangga di Kepri Dapat Listrik Gratis, Batam Kebagian 200 Sambungan
“Pengukuran terjadwal juga sudah, malah sudah dimulai dari bulan lalu. Kalau peralihan hak terintegrasi baru hari ini dan efektif mulai besok,” katanya.
Menurut Heri, transformasi layanan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Dengan adanya kepastian tersebut, warga tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan proses pelayanan pertanahan selesai.



