
batampos – Status Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), Yuwanky alias Yuanky, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam menghentikan kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh.
Pemko Batam menegaskan kerja sama tersebut dilakukan dengan badan hukum PT UJKM, bukan secara pribadi dengan Yuwanky.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
“Selama masih memiliki komitmen terhadap kewajibannya, tidak ada dasar untuk menghentikan kerja sama. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum,” kata Rudi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Rudi, persoalan hukum yang menjerat salah satu pengurus perusahaan tidak serta-merta membatalkan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM.
Keberlanjutan kerja sama akan tetap mengacu pada isi perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemko Batam Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Pemko Batam juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum Yuwanky sebagai DPO.
Informasi mengenai penetapan tersebut diketahui pemerintah melalui pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat.
“Secara resmi belum mengetahui. Baru informasi yang beredar di media,” ujar Rudi.



