35 Hektare Lahan Terbakar di Tembesi, Polda Kepri Ingatkan Ancaman Pidana

batampos - Kebakaran melanda lahan kosong di kawasan Tembesi, Sagulung, Sabtu (22/8/2026) malam. Api diperkirakan menghanguskan lahan seluas 35 hektare sebelum akhirnya berhasil dipadamkan. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan, polisi belum dapat memastikan sumber api. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi dan mengingatkan warga agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi,” kata Nona, Senin (24/8).
Menurut dia, pembakaran lahan yang semula dimaksudkan untuk membersihkan areal dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Puntung rokok maupun sumber api yang ditinggalkan tanpa pengawasan juga berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan dan lahan terbuka.
“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Polda Kepri juga mengingatkan, kebakaran lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada perkara pidana. Nona merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum. Ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Sementara apabila menyebabkan kematian, pidana penjara dapat mencapai 15 tahun.
Ancaman hukum juga berlaku terhadap kebakaran yang terjadi akibat kelalaian. Pasal 311 UU KUHP mengatur pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi orang yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.
“Artinya, baik perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum,” kata Nona.



