Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Limbah Elektronik Batam Kembali Mencuat, Pengawasan Dipertanyakan

J
Penulis: Jamaluddin Lobang❯
Kontainer-kontainer yang berada di dalam area PT Esun, yang diklaim oleh BAN merupakan limbah elektronik yang akan diekspor ke Malaysia. Foto: Dok. Basel Action Network
Kontainer-kontainer yang berada di dalam area PT Esun, yang diklaim oleh BAN merupakan limbah elektronik yang akan diekspor ke Malaysia. Foto: Dok. Basel Action Network

Advertisement

batampos – Dugaan pengiriman tiga kontainer limbah elektronik dari Batam menuju Malaysia kembali menyoroti sistem pengawasan perdagangan limbah lintas negara. Temuan tersebut muncul ketika persoalan ratusan kontainer limbah elektronik yang sebelumnya masuk ke Batam belum sepenuhnya mereda.

Temuan tiga kontainer itu diungkap Basel Action Network (BAN) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton pada awal September 2026. BAN menyebut kontainer tersebut diduga berisi limbah elektronik dan berada di area perusahaan yang terhubung dengan PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun).

Kontainer tersebut disebut dijadwalkan dikirim menuju Pelabuhan Klang, Malaysia. Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap pergerakan limbah lintas negara dilakukan dari Batam.

Advertisement

Terlebih, PT Esun, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries sebelumnya telah dikaitkan dengan perkara ratusan kontainer limbah elektronik yang masuk ke Batam.

BAN sebelumnya mencatat 914 kontainer limbah elektronik yang diduga ilegal telah ditahan di Batam. Pada Maret 2026, BAN bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton mendesak pemerintah mengembalikan kontainer-kontainer tersebut ke negara asal serta membuka informasi mengenai proses re-ekspornya kepada publik.

Dosen sekaligus Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies Rikson Pandapotan Tampubolon mengatakan, perdagangan limbah lintas negara memiliki ketentuan berbeda dengan perdagangan barang bekas biasa.

Advertisement

“Tidak semua limbah boleh diperdagangkan lintas negara. Khusus limbah B3 dan e-waste yang masuk kategori limbah B3, pengaturannya sangat ketat,” kata Rikson, Ahad (20/9).

Menurut dia, penentuan status suatu barang harus melihat jenis limbah, asal, tujuan, dokumen, izin, dan mekanisme pengawasannya. Penyebutan suatu komoditas sebagai barang bekas, kata dia, tidak otomatis membuatnya dapat keluar-masuk Indonesia.

“Jangan sampai labelnya barang bekas, tetapi isinya limbah,” ujarnya.

Secara regulasi, pemasukan limbah B3 dari luar wilayah Indonesia dilarang. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara perpindahan lintas batas limbah B3 juga tunduk pada mekanisme Konvensi Basel.

Advertisement

Artikel Terkait

Penanganan Kontainer Diduga Limbah B3 Dipercepat, BC Batam: Tinggal 50 Kontainer Menunggu SPPB

Penanganan Kontainer Diduga Limbah B3 Dipercepat, BC Batam: Tinggal 50 Kontainer Menunggu SPPB

Satgas lintas instansi mempercepat penanganan kontainer diduga limbah B3 di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer