
batampos - Pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau tak perlu panik dengan kabar penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak. Polda Kepri memastikan ketentuan tersebut memang memiliki dasar hukum, tetapi secara teknis belum dapat diterapkan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Meby Trisono mengatakan, kepolisian masih menunggu aturan turunan yang menjadi pedoman pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Memang ada aturannya, tetapi belum ada Perkap dan jukrahnya. Jadi belum ada secara teknis untuk melaksanakan aturan tersebut,” ujar Meby, Senin (5/10).
Ketentuan mengenai penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Aturan tersebut memungkinkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Namun, ketentuan itu tidak serta-merta membuat kendaraan menjadi “bodong” hanya karena pemilik terlambat membayar pajak selama dua tahun. Penghapusan data memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi.
Isu penghapusan data kendaraan ini sebelumnya juga pernah mencuat di Kepri. Pada 2023, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah sempat menyampaikan rencana penerapan ketentuan tersebut terhadap kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang.
Persoalan ini cukup besar di Kepri mengingat jumlah kendaraan yang terdaftar mencapai sekitar 1,7 juta unit. Mayoritas kendaraan merupakan sepeda motor dan menggunakan pelat FTZ.
Meby menyebut sekitar 1,4 juta kendaraan di antaranya merupakan sepeda motor, termasuk yang berada dalam kondisi rusak. Sementara kendaraan roda empat atau mobil tercatat sekitar 300 ribu unit.
“Data jumlah kendaraan di Kepri saat ini sekitar 1,7 juta. Dari jumlah itu, 1,4 juta kendaraan roda dua, termasuk yang rusak. Selebihnya sekitar 300 ribu mobil,” kata Meby.


