Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Panik, Data Kendaraan Menunggak Belum Dihapus

A
Penulis: Abdul Azis Maulana❯
Warga tengah mengantre pembayaran pajak. F.Rengga/Batam Pos
Warga tengah mengantre pembayaran pajak. F.Rengga/Batam Pos

Advertisement

 
batampos - Pemilik kendaraan bermotor di Kepulauan Riau tak perlu panik dengan kabar penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak. Polda Kepri memastikan ketentuan tersebut memang memiliki dasar hukum, tetapi secara teknis belum dapat diterapkan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri AKBP Meby Trisono mengatakan, kepolisian masih menunggu aturan turunan yang menjadi pedoman pelaksanaan ketentuan tersebut.

“Memang ada aturannya, tetapi belum ada Perkap dan jukrahnya. Jadi belum ada secara teknis untuk melaksanakan aturan tersebut,” ujar Meby, Senin (5/10).

Advertisement

Ketentuan mengenai penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Aturan tersebut memungkinkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Namun, ketentuan itu tidak serta-merta membuat kendaraan menjadi “bodong” hanya karena pemilik terlambat membayar pajak selama dua tahun. Penghapusan data memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi.

Advertisement

Isu penghapusan data kendaraan ini sebelumnya juga pernah mencuat di Kepri. Pada 2023, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah sempat menyampaikan rencana penerapan ketentuan tersebut terhadap kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang.

Persoalan ini cukup besar di Kepri mengingat jumlah kendaraan yang terdaftar mencapai sekitar 1,7 juta unit. Mayoritas kendaraan merupakan sepeda motor dan menggunakan pelat FTZ.

Meby menyebut sekitar 1,4 juta kendaraan di antaranya merupakan sepeda motor, termasuk yang berada dalam kondisi rusak. Sementara kendaraan roda empat atau mobil tercatat sekitar 300 ribu unit.

“Data jumlah kendaraan di Kepri saat ini sekitar 1,7 juta. Dari jumlah itu, 1,4 juta kendaraan roda dua, termasuk yang rusak. Selebihnya sekitar 300 ribu mobil,” kata Meby.

Advertisement

Artikel Terkait

        Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Sambut Baik

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Sambut Baik

Program penghapusan denda PKB di Kepri diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Warga menyambut baik tambahan waktu tersebut,

    Razia Opsen Pajak Digencarkan, Banyak Kendaraan Masih Menunggak

Razia Opsen Pajak Digencarkan, Banyak Kendaraan Masih Menunggak

Ratusan kendaraan diperiksa dalam Operasi Sinergi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sudirman. Yang menunggak bisa bayar di lokasi

Bapenda Batam Terapkan e-BPHTB, Layanan Pajak Terintegrasi Secara Digital

Bapenda Batam Terapkan e-BPHTB, Layanan Pajak Terintegrasi Secara Digital

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menerapkan inovasi digital e-BPHTB.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer