
batampos - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kemenhaj Kepulauan Riau menemukan usaha travel yang menawarkan berbagai layanan perjalanan ibadah, tetapi belum mengantongi izin sebagai penyelenggara resmi.
Untuk itu, masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah atau haji khusus di Batam diimbau lebih cermat memilih biro perjalanan.
Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap usaha perjalanan yang menawarkan layanan haji dan umrah di Batam. Salah satu usaha yang diperiksa adalah Zie Tour & Travel, beralamat di Ruko ParagonHill A4 Nomor 10, Batam.
Berdasarkan penelusuran awal, usaha tersebut menawarkan berbagai layanan, mulai dari paket umrah, haji plus atau haji khusus, badal haji, wisata religi, hingga badal umrah.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan Zie Tour & Travel belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan usaha yang menawarkan perjalanan ibadah mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah melindungi masyarakat, terutama calon jemaah yang hendak mempercayakan perjalanan ibadahnya kepada biro perjalanan.
“Monitoring dan pembinaan ini kami lakukan untuk memastikan kegiatan usaha yang menawarkan layanan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan sebelum memutuskan menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah,” ujar Syahbudi, Rabu (14/10).
Menurut dia, masyarakat tidak cukup hanya mempertimbangkan harga paket atau penawaran yang menarik. Legalitas penyelenggara juga harus menjadi perhatian utama sebelum calon jemaah mendaftar atau melakukan pembayaran.
“Kami mengingatkan masyarakat agar terlebih dahulu memastikan legalitas penyelenggara. Jangan hanya melihat penawaran paketnya, tetapi periksa juga apakah pihak yang menawarkan layanan tersebut memiliki izin sesuai jenis layanan yang dipasarkan,” katanya.
Syahbudi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pelaku usaha, mulai dari status perizinan, identitas penyelenggara, mekanisme pelayanan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas layanan yang ditawarkan.



