
batampos - Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Hanura, Ruslan Sinaga, memilih meninggalkan ruang rapat paripurna setelah hampir dua jam menunggu rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (21/10).
Ia meluapkan kekecewaannya karena rapat belum juga dimulai dan mempertanyakan kepastian pelaksanaannya kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Pak Sekwan mana? Ini jadi rapat atau tidak? Sudah dua jam kami duduk menunggu,” kata Ruslan di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Ruslan bahkan meminta agar rapat dibatalkan jika memang belum bisa dilaksanakan.
“Jadi tidak rapatnya ini? Pak Sekwan, batalkan saja rapatnya ini,” ujarnya sebelum meninggalkan ruangan.
Protes serupa disampaikan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Safari Ramadan. Ia juga mempertanyakan kepastian rapat yang tak kunjung dimulai.
“Pak Sekwan, kami keluar dulu, nanti kami naik lagi. Dari tadi menunggu duduk di sini,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut dijadwalkan membahas dua agenda. Pertama, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2027.
Kedua, laporan panitia khusus (pansus) terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus pengambilan keputusan.
Di tengah keterlambatan tersebut, ruang sidang dihadiri 12 anggota DPRD Kota Batam, tiga pimpinan DPRD, serta Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Rapat dilaporkan telah memenuhi ketentuan untuk dimulai.



