
batampos - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap manajemen PT Ghim Li Indonesia pada Jumat (23/10). Langkah ini diambil setelah perusahaan tidak hadir dalam pemanggilan pertama terkait perselisihan hak pekerja, termasuk kepastian pembayaran pesangon setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnaker Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan pihaknya telah bergerak cepat sejak menerima pencatatan perselisihan dari para pekerja pada 15 Oktober 2026. Komunikasi dengan perwakilan serikat pekerja juga terus dilakukan untuk mencari jalan keluar atas ketidakpastian yang masih membayangi para pekerja.
“Kami bergerak cepat, tidak ada yang lama-lamakan. Komunikasi dengan perwakilan serikat pekerja terus kami lakukan, baik siang maupun malam, untuk mencari solusi terbaik. Kami ingin persoalan ini segera menemukan titik terang dan hak-hak pekerja mendapatkan kepastian,” tegas Yudi, Kamis (22/10).
Ia menjelaskan, penanganan perselisihan PT Ghim Li sebelumnya berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, pencatatan perselisihan yang kini ditangani Disnaker Batam baru diserahkan para pekerja pada 15 Oktober 2026.
Setelah menerima pencatatan tersebut, Disnaker Batam langsung menindaklanjutinya dengan melayangkan pemanggilan pertama kepada perusahaan. Namun, manajemen tidak hadir sehingga pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat (23/10).
“Persoalan ini baru masuk ke Disnaker Kota Batam pada 15 Oktober. Kami langsung menindaklanjuti dengan pemanggilan pertama, tetapi perusahaan tidak hadir. Pemanggilan kedua sudah kami layangkan untuk Jumat. Kami tunggu agar proses penyelesaian bisa berjalan,” jelasnya.
Menurut Yudi, salah satu kendala dalam penanganan perselisihan ini adalah komunikasi dengan pihak perusahaan yang tidak berada di Batam. Kondisi tersebut menyulitkan koordinasi, sementara para pekerja masih menunggu kepastian penyelesaian hubungan kerja dan pembayaran pesangon.
Ia menekankan, penyelesaian bipartit antara pekerja dan perusahaan merupakan bagian penting dalam proses perselisihan hubungan industrial. Kesepakatan terkait penyelesaian PHK dan pemenuhan hak pekerja perlu diperjelas agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Disnaker Batam, lanjut Yudi, berperan memfasilitasi penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Karena itu, kehadiran perusahaan dalam pemanggilan kedua dinilai penting untuk membuka jalan menuju penyelesaian.
Sebelumnya, ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia kembali menggelar unjuk rasa di Kantor Disnaker Kota Batam, Selasa (20/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak pemerintah memberikan kepastian atas hak pesangon setelah berbulan-bulan menunggu penyelesaian.

