
batampos - Tantimin meraih gelar doktor ilmu hukum (S-3) dengan predikat magna cum laude dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (22/10). Dalam disertasinya, ia mengangkat persoalan penerapan asas ne bis in idem dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Disertasi berjudul “Penyalahgunaan Ketiadaan Asas Ne Bis In Idem dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” tersebut dipertahankan di hadapan dewan penguji program doktoral UPH.
Asas ne bis in idem pada dasarnya berkaitan dengan larangan mengadili kembali perkara yang sama setelah diputus dengan kekuatan hukum tetap, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Dalam konteks kepailitan dan PKPU, penelitian Tantimin menyoroti persoalan hukum yang muncul ketika prinsip tersebut tidak tersedia atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya.
Bagi Tantimin, pencapaian akademik ini bukan sekadar penambahan gelar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) itu berharap hasil penelitiannya dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan proses peradilan dan hukum kepailitan.
“Setelah menjalani sidang promosi doktor, ilmu yang saya peroleh, khususnya di bidang peradilan dan hukum kepailitan atau perniagaan, diharapkan dapat saya transformasikan kepada masyarakat di Kota Batam,” kata Tantimin, Jumat (23/10).
Ia juga berharap pengetahuan tersebut dapat dibagikan kepada mahasiswa, terutama di lingkungan perguruan tinggi di Batam. Dengan demikian, hasil penelitian akademik tidak hanya menjadi karya ilmiah, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran bagi calon praktisi hukum.
Tantimin merupakan advokat, konsultan hukum, dan akademisi yang berkiprah di Batam, Kepulauan Riau. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum di Universitas Lancang Kuning dan pendidikan magister di Universitas Batam (UNIBA).
Di bidang profesional, Tantimin mendirikan Kantor Hukum Tantimin dan Rekan pada 2014. Praktik hukumnya mencakup penanganan perkara di pengadilan maupun layanan di luar pengadilan, seperti penyusunan kontrak, negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
Gelar doktor tersebut menambah perjalanan akademik dan profesional Tantimin. Ia berharap penelitian mengenai asas ne bis in idem dalam perkara kepailitan dan PKPU dapat memperkaya diskusi hukum sekaligus menambah wawasan mahasiswa dan masyarakat mengenai persoalan peradilan di Indonesia.
Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Dr. Hermansyah Dulaimi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Dr. Adardam Achyar, serta sejumlah pengurus harian DPN PERADI. (*)


