Jelang Pelunasan Haji 2027, Kemenhaj Batam Perketat Verifikasi Data Jemaah

batampos – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam memperketat pemeriksaan dokumen dan validasi data calon jemaah haji menjelang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 2027. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan administrasi yang berpotensi merugikan hak calon jemaah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses pelimpahan nomor porsi jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen. Dalam evaluasi pelayanan di sejumlah daerah, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen penerima pelimpahan nomor porsi.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji yang digelar Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau di Golden View Hotel, Batam, Kamis (5/11/2026).
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Direktorat Pelayanan Haji Kemenhaj RI, M. Syarif, mengingatkan petugas agar tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan keaslian dan kesesuaian setiap dokumen yang diajukan.
Menurutnya, meskipun Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) telah menerapkan pembatasan akses pengguna di tingkat kabupaten/kota, proses verifikasi belum sepenuhnya terintegrasi secara otomatis dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Karena itu, pemeriksaan secara manual tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan data.
Selain pelimpahan nomor porsi, pengajuan pendamping jemaah lanjut usia (lansia), penggabungan mahram, serta pendamping jemaah penyandang disabilitas juga menjadi bagian yang harus diawasi. Seluruh permohonan tersebut wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, mengatakan pihaknya akan memperkuat pemeriksaan administrasi dan pengawasan internal. Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada hak calon jemaah yang dirugikan akibat kelalaian petugas.
"Ketelitian dalam verifikasi dokumen, validitas data, serta kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prinsip utama dalam memberikan pelayanan kepada jemaah. Jangan sampai ada hak jemaah yang dirugikan akibat kelalaian dalam proses administrasi," tegasnya.
Ia menyebutkan, menjelang tahapan pelunasan Bipih 2027, kesesuaian data jemaah menjadi hal mendasar yang harus dipastikan. Koordinasi antarpetugas juga perlu diperkuat, terutama dalam menangani permohonan pelimpahan nomor porsi, penggabungan mahram, serta pendamping jemaah lansia dan penyandang disabilitas.



