Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapolres Bintan Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Pelaku Karhutla

S
Penulis: Slamet Nofasusanto❯

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos


Advertisement

Batampos - Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana meminta masyarakat Bintan untuk peduli terhadap lingkungan di sekitarnya dengan melaporkan jika mengetahui ada orang yang membakar lahan.

Hal ini karena yang terjadi selama ini ketika polisi tiba di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terduga pelaku sudah tidak berada di lokasi, sehingga polisi hanya bisa membantu memadamkan api.

"Kami butuh kerja sama dari masyarakat semua, bagi yang melihat, mengetahui atau pernah mendengar orang melakukan pembakaran hutan atau lahan agar segera dilaporkan," kata Argya.

Advertisement

Argya juga menegaskan, tindakan tegas akan diambil sesuai prosedur yang berlaku bagi yang terbukti membakar hutan atau lahan.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan dibakar, meskipun lahan tersebut milik sendiri.

Polisi juga memberikan imbauan berupa banner untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla.

Advertisement

Tidak hanya fokus pada penanganan karhutla, pihaknya juga melaksanakan patroli sebagai langkah antisipasi karhutla.

Selain itu, ia juga telah memerintahkan anggotanya untuk membantu mencari sumber air bersih yang dapat dimanfaatkan dan disalurkan ke warga. (*)

Advertisement
Editor : Chahaya Simanjuntak

Artikel Terkait

Kawal Penegakan Hukum di Bintan, Polisi dan Jaksa Samakan Persepsi

Kawal Penegakan Hukum di Bintan, Polisi dan Jaksa Samakan Persepsi

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana bertemu dengan Kajari Bintan, Rusmin, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Bintan Buyu, Selasa…

Kemenkes Catat 401.586 Kasus ISPA akibat Karhutla

Kemenkes Catat 401.586 Kasus ISPA akibat Karhutla

Kemenkes mencatat 401.586 kasus ISPA akibat karhutla di tujuh provinsi dan 63 kabupaten/kota hingga 2 November 2026.

20 Korporasi Tersangka Karhutla, DPR Desak Ganti Rugi

20 Korporasi Tersangka Karhutla, DPR Desak Ganti Rugi

DPR meminta 20 korporasi tersangka karhutla bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat melalui mekanisme hukum.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer