Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Susun Ranperda Pengelolaan Sampah, Pemkab Bintan Libatkan Warga hingga Pelaku Dunia Usaha

S
Penulis: Slamet Nofasusanto❯
Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang digelar DLH Bintan di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Bintan pada Kamis (9/7/2026). F.Zoko untuk Batam Pos
Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang digelar DLH Bintan di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Bintan pada Kamis (9/7/2026). F.Zoko untuk Batam Pos

Advertisement

Batampos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mulai menyusun regulasi baru terkait pengelolaan sampah. Regulasi ini melibatkan masyarakat dan juga pelaku dunia usaha.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bintan, Muhammad Panca Azdigoena menyampaikan, tantangan pengelolaan sampah di Bintan semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri di Bintan. 

"Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja," ujarnya saat Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Bintan pada Kamis (9/7/2026).

Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, ia mengatakan, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu potensi alam Bintan.

Ia menegaskan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis Pemkab Bintan untuk memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab berbagai persoalan di lapangan.

Advertisement

Menurutnya, peraturan daerah yang baik harus lahir melalui proses yang partisipatif. 

Karena itu, Pemkab Bintan sengaja melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam konsultasi publik ini.

Melalui forum ini, ia mengajak pemerintah, kecamatan, kelurahan, desa, RT/RW, dunia usaha, hingga masyarakat untuk memberikan pandangan, masukan, maupun penyempurnaan terhadap naskah akademik dan draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD.

Beberapa poin yang menjadi fokus masukan diantaranya sistem pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pengangkutan hingga pengelolaan akhir. 

Masyarakat juga diajak membangun paradigma baru, sampah memiliki nilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R). 

Advertisement

Artikel Terkait

Komisi II DPR Soroti Tata Kelola Lahan Batam, Dorong Penguatan Regulasi Daerah Khusus

Komisi II DPR Soroti Tata Kelola Lahan Batam, Dorong Penguatan Regulasi Daerah Khusus

Komisi II DPR RI menyoroti tata kelola lahan di Batam dan mendorong penguatan regulasi yang mengatur hubungan antara Pemerintah Provinsi Kepri-KPBPB

Komisi II DPR RI Soroti Regulasi dan Tata Kelola Lahan BP Batam

Komisi II DPR RI Soroti Regulasi dan Tata Kelola Lahan BP Batam

Komisi II DPR RI menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi yang mengatur hubungan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam…

Apindo Minta Pemerintah Kaji Ekonomi Digital dengan Mempertimbangkan Dampak Regulasi

Apindo Minta Pemerintah Kaji Ekonomi Digital dengan Mempertimbangkan Dampak Regulasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam keputusan Konvensi ILO 193 tentang pekerja pada Ekonomi Paltform…

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer