Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PMD Bintan Usul Syarat Domisili 6 Bulan di Pilkades Dihapus

S
Penulis: Slamet Nofasusanto❯
Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Advertisement

Batampos - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan mengusulkan kepada Kemendagri, agar syarat domisili minimal 6 bulan bagi pemilih di pemilihan kepala desa (Pilkades) dihapus. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan mengatakan, saat ini syarat domisili 6 bulan bagi pemilih di Pilkades masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 10. 

"Pada saat rapat ke Kemendagri, Dinas PMD Bintan mengusulkan jika bisa klausul pasal tersebut dihapus," ujarnya, Kamis (9/7/2026). 

Advertisement

Menurut Firman, pengapusan aturan itu diusulkan karena masih banyak warga Bintan yang belum tertib administrasi kependudukan. 

Ia mencontohkan ada warga yang ber-Kartu Keluarga (KK) di Gunung Kijang, namun tinggal di Toapaya Selatan. Ada juga yang tinggal di Tambelan tapi KK-nya tercatat di Mentebung.

Advertisement

"Di permendagri, pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar, jadi kita daftarkan sesuai aturan domisili minimal 6 bulan sebelumnya. Kondisi seperti ini yang membuat banyak warga berpotensi kehilangan hak pilihnya," jelasnya. 

Firman menambahkan, Pemkab Bintan juga sempat mengusulkan Perbup Bintan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades dicabut dan diganti Perbup yang baru. Namun, usulan tersebut ditolak Kemendagri. 

"Karena jadwal dan tak memungkinkan lagi menunggu Permendagri baru jadi kami minta saran disusun Perbup baru dengan mencabut Perbup 13. Cuma dari Kemendagri tidak membolehkan dicabut sebelum terbit Pemendagri baru," ujarnya.

Meski mengusulkan penghapusan, untuk Pilkades serentak di Bintan yang digelar November mendatang kemungkinan besar aturan minimal 6 bulan tetap berlaku. 

Firman mengatakan, pihaknya akan menggunakan data acuan KPU Bintan per Maret 2026 karena penetapan Daftar Pemilih Sementara (Pilkades) dijadwalkan pada September 2026. 

Advertisement

Artikel Terkait

Pilkades Teluk Sasah 2026: Panitia Usulkan Dispensasi bagi Pekerja agar Partisipasi Pemilih Tetap Tinggi

Pilkades Teluk Sasah 2026: Panitia Usulkan Dispensasi bagi Pekerja agar Partisipasi Pemilih Tetap Tinggi

Panitia Pilkades Teluk Sasah mengusulkan dispensasi bagi pekerja agar dapat mencoblos pada Pilkades Bintan 11 November 2026.

Pencalonan Tunggal, Pilkades Bintan Bisa Batal

Pencalonan Tunggal, Pilkades Bintan Bisa Batal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan menjelaskan aturan yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades) dengan calon…

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer