Warga Kesal, Lahan Bersertifikat di Tanjunguban Bintan Dipasang Patok KPHP

batampos – Seorang warga mempersoalkan pemasangan patok kayu bertuliskan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kepri di lahan miliknya seluas sekitar 1.500 meter persegi di Jalan Tanjunguban–Tanjungpermai, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Pemilik lahan, Mukhlis, mengaku mengetahui pemasangan patok tersebut setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Menurutnya, ada seseorang yang mengenakan pakaian dinas masuk ke lahannya dan memasang sejumlah patok.
"Katanya ada orang pakai baju dinas masuk ke lahan saya dan memasang patok," kata Mukhlis, Kamis (13/8/2026).
Mendapat informasi tersebut, Mukhlis kemudian berkoordinasi dengan anaknya yang saat ini bertugas di KPK RI. Setelah itu, ia mendatangi lokasi untuk melihat langsung kondisi lahannya.
Di lokasi, Mukhlis menemukan patok kayu dengan tulisan KPHP. Ia kemudian mencabut patok tersebut.
"Patoknya patok kayu. Ada tulisan KPHP," ujarnya.
Mukhlis keberatan dengan pemasangan patok tersebut karena lahan yang ditempatinya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas namanya.
Ia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya dibeli dari pemilik pertama bernama Sukardi. Proses jual beli telah dituangkan dalam akta jual beli, sementara sertifikat hak milik atas nama Mukhlis diterbitkan pada 2017.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pemasangan patok KPHP di lahan yang menurutnya merupakan milik sah berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimilikinya.
Mukhlis juga mengaku telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk melakukan penimbunan lahan tersebut. Ia merasa dirugikan apabila status lahannya kemudian dipersoalkan.
