
batampos – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Bintan menemukan sembilan kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Bintan terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kesembilan kegiatan usaha tersebut diketahui telah berdiri, namun lokasinya berada di luar izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah diterbitkan.
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Bintan Wan Affandi mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisasi awal dan menemukan indikasi pelanggaran tata ruang pada sembilan kegiatan usaha tersebut.
"Mereka membangun usaha di luar KKPR yang diberikan. Ini jelas sudah melanggar ketentuan tata ruang wilayah," kata Wan Affandi, Rabu (9/9/2026).
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas PUPRP telah mengundang sembilan pelaku usaha atau perwakilannya dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu.
Dalam forum tersebut, pemerintah bersama instansi terkait meminta penjelasan langsung dari masing-masing pelaku usaha terkait kondisi dan lokasi kegiatan mereka.
"Jadi, dalam forum itu, kita bersama instansi terkait meminta penjelasan langsung dari mereka," ujarnya.
Wan mengatakan, sebagian besar perwakilan pelaku usaha mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi kegiatan mereka berada di luar area yang tercantum dalam KKPR.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKPR menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang sebelum pelaku usaha mengurus perizinan lainnya.
"Jadi setiap usaha wajib memiliki KKPR. Tanpa itu, izin usaha selanjutnya tidak bisa diproses," jelasnya.
