
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode April hingga Oktober 2026. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 29 perkara.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Rabu (28/10) siang. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, senjata api, telepon genggam, hingga berbagai peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kepala Kejari Bintan Rusmin mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari bulan April sampai Oktober 2026," katanya.
Dari total 62 perkara, sebanyak 29 perkara merupakan kasus narkotika, tiga perkara kekerasan dan percobaan pembunuhan, sedangkan sisanya merupakan perkara tindak pidana lainnya.
Rusmin mengatakan, jumlah perkara narkotika meningkat dibandingkan periode yang sama sebelumnya. Pada periode sebelumnya, tercatat 22 perkara narkotika, sedangkan periode April hingga Oktober 2026 meningkat menjadi 29 perkara.
"Perkara narkotika masih mendominasi. Sebelumnya 22 perkara, sekarang 29 perkara narkotika," ujarnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 135,1646 gram dan ganja seberat 5,88 gram. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih dan diblender.
Selain narkotika, Kejari Bintan juga memusnahkan sepucuk senjata api yang menjadi barang bukti dalam perkara penyelundupan narkotika asal Malaysia. Senjata api tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
"Sepucuk senjata api itu merupakan barang bukti dari perkara narkotika asal Malaysia," kata Rusmin.
Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi tujuh gunting, lima pisau, 13 set alat isap, 33 telepon genggam, tujuh timbangan digital, serta 74 helai pakaian. Sejumlah barang bukti lain, seperti plastik bening, tas, kartu ATM, dan barang terkait perkara lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)



