Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terekam Video, Wanita Tertangkap Mencuri di Swalayan Km 16 Toapaya Bintan, Kasus Berakhir Damai

Slamet Nofasusanto • Selasa, 13 Januari 2026 | 14:00 WIB

PEKERJA swalayan menangkap seorang wanita yang ketahuan mencuri barang di salah satu swalayan di Km 16 Toapaya, Bintan, Senin (12/1/2026). F.Marto untuk Batam Pos.
PEKERJA swalayan menangkap seorang wanita yang ketahuan mencuri barang di salah satu swalayan di Km 16 Toapaya, Bintan, Senin (12/1/2026). F.Marto untuk Batam Pos.

Batampos - Seorang wanita tertangkap mencuri di salah satu swalayan di Km 16 Toapaya, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut terekam kamera dan videonya sempat beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, wanita yang mengenakan helm terlihat dicegat pekerja swalayan saat hendak meninggalkan toko. Ia sempat berupaya mengembalikan barang yang diambil, namun petugas meminta wanita tersebut menuju meja kasir untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang yang diduga hasil curian ditemukan disembunyikan di balik kerudung yang dikenakannya. Wanita tersebut kemudian dibawa oleh seorang pria yang diduga petugas keamanan swalayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Akhirnya Rilis! Trailer One Piece Season 2 Live Action Ungkap Ancaman Baroque Works

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, wanita tersebut nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

“Benar, yang bersangkutan tertangkap mencuri di salah satu swalayan di Km 16 Toapaya. Alasan melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” ujar Rabul saat ditemui tadi malam.

Menurut Rabul, wanita tersebut merupakan warga Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Barang yang diambil berupa pena dan sebuah tempat minum dengan nilai kerugian yang relatif kecil.

Baca Juga: Lonjakan Kecelakaan Lalu Lintas di Anambas, Kasus Naik Hampir Dua Kali Lipat Sepanjang 2025

Pihak kepolisian sempat mengamankan wanita tersebut ke Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan proses mediasi. Karena nilai kerugian berada di bawah Rp2,5 juta, kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

“Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah dibuatkan surat pernyataan,” jelas Rabul.

Ia juga mengimbau para pemilik toko dan swalayan yang belum memiliki kamera pengawas (CCTV) agar segera melengkapinya guna mempermudah pengawasan dan mencegah tindak kejahatan.

“Dengan adanya CCTV, aktivitas di dalam toko bisa lebih mudah dipantau,” tutup Rabul. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#pencuri #Pencuri di Swalayan Bintan